Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Soe 1.BERNADUS LEO
2.ANDERIAS NABUASA
NEWIN TANEO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BERNADUS LEO
2ANDERIAS NABUASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marsen Wiliem Silla, S.H.BERNADUS LEO
2Marsen Wiliem Silla, S.H.ANDERIAS NABUASA
Tergugat
NoNama
1NEWIN TANEO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MARDEMUS MISSA
2THOBIAS MAUBOI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I memberikan denda adat kepada Penggugat I berupa 2 (dua) Ekor Sapi.
  4. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk melaksanakan Acara Adat Kiumuke dengan membawa 2 (dua) Ekor Babi dan beras 100kg kepada Penggugat II selaku Tua Adat Oe’ekam untuk menjadi peringatan bagi Desa Oe’ekam dan Desa Nakfunu agar perbuatan Tergugat I tidak terulang lagi.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,00 (terbilang delapan puluh juta rupiah) secara tanggung renteng dengan perincian :
    1. Kerugian Materiil yang dialami Para Penggugat dalam Upaya Hukum penyelesaian denda adat dan kiumuke dengan menyewa Jasa Pengacara dan akomodasi Pengacara adalah senilai Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
    2. Kerugian immaterial yang dialami Para Penggugat untuk tutup malu terhadap perbuatan Tergugat yang tidak menghormati kesepakatan denda adat yang telah disepakati adalah sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak