Tanggal Pendaftaran |
Senin, 11 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
30/Pdt.G/2025/PN Soe |
Tanggal Surat |
Senin, 21 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | BERNADUS LEO | 2 | ANDERIAS NABUASA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Marsen Wiliem Silla, S.H. | BERNADUS LEO | 2 | Marsen Wiliem Silla, S.H. | ANDERIAS NABUASA |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | MARDEMUS MISSA | 2 | THOBIAS MAUBOI |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
80.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I memberikan denda adat kepada Penggugat I berupa 2 (dua) Ekor Sapi.
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk melaksanakan Acara Adat Kiumuke dengan membawa 2 (dua) Ekor Babi dan beras 100kg kepada Penggugat II selaku Tua Adat Oe’ekam untuk menjadi peringatan bagi Desa Oe’ekam dan Desa Nakfunu agar perbuatan Tergugat I tidak terulang lagi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,00 (terbilang delapan puluh juta rupiah) secara tanggung renteng dengan perincian :
- Kerugian Materiil yang dialami Para Penggugat dalam Upaya Hukum penyelesaian denda adat dan kiumuke dengan menyewa Jasa Pengacara dan akomodasi Pengacara adalah senilai Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Kerugian immaterial yang dialami Para Penggugat untuk tutup malu terhadap perbuatan Tergugat yang tidak menghormati kesepakatan denda adat yang telah disepakati adalah sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |