Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2022/PN Soe YONATHAN BAIFETO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2022/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 23 Mei 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YONATHAN BAIFETO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISAK BENYAMIN BAUNYONATHAN BAIFETO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;-
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Marga yang tertera pada Kartu Keluarga yang dahulu marga Baifeto dengan nama Kepala Keluarga Yonathan Baifeto  menjadi marga Kase sesuai dengan ijazah anak-anak dengan nama bapak/ orang tua/wali Yonathan Kase;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan adanya Pergantian nama marga tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk dibuatkan Kartu Keluarga yang baru;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak