Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Soe BRI CABANG SOE 1.IPSON ALUNAT
2.ORANCE B NUAF
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Soe
Tanggal Surat Selasa, 05 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SOE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IPSON ALUNAT
2ORANCE B NUAF
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.905.732,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.905.732,- ( SEPULUH JUTA SEMBILAN RATUS LIMA RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 7.833.321,- ( TUJUH JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU TIGA RATUS DUA PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 3.072.411,- ( TIGA JUTA TUJUH PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS SEBELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak