3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.905.732,- ( SEPULUH JUTA SEMBILAN RATUS LIMA RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 7.833.321,- ( TUJUH JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU TIGA RATUS DUA PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 3.072.411,- ( TIGA JUTA TUJUH PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS SEBELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|