Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2022/PN Soe Not Burga Soni 1.Polikarpus Soinbala
2.Yohanes Mone
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2022/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 19 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Not Burga Soni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Semuel Manafe, SHNot Burga Soni
Tergugat
NoNama
1Polikarpus Soinbala
2Yohanes Mone
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum Penggugat adalah anak kandung dari pasangan suami isteri PAULUS SONI dan MARSALINA TABUN.
  3. Menyatakan hukum MARSALINA TABUN telah berumur 64 tahun yang sudah tidak mampu lagi melakukan tindakan hukum karena sudah lanjut usia, sehingga memberikan kuasa kepada Penggugat untuk melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama MARSALINA TABUN.
  4. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang terletak di RT.003 RW.001 Desa Toi Kec.Amanatun Selatan Kab.Timor Tengah Selatan – NTT seluas ± 3.005 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik No.00001/Desa Toi/1999, Gambar Situasi tanggal 14-2-1999 No.693/1997, nama pemegang hak KORNALIA MONE NOMBALA, dengan batas-batas bagai berikut :

Utara              : dengan Pekarangan Matheos Noke dan Pekarangan Moses Mone

Selatan            : Kali Mati

Timur             : dengan Lokasi Kuburan

Barat              : dengan Pekarangan Pekarangan Habel Takela dan Nikolas Mone

ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT.

5. Menyatakan hukum perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang telah  melakukan penyerobotan diatas tanah obyek sengketa pertama kali di tahun 2018 dan yang kedua sejak tanggal 4 September 2022 sampai dengan sekarang dengan cara masuk, membersihkan dan berkebun diatas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hak, melanggar hukum dan melanggar hak subyektif  Penggugat.

6. Membatalkan perbuatan hukum atas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat serta semua surat-surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat untuk dan atas nama tanah obyek sengketa baik berupa hibah, pelepasan hak, akta jual beli dibawah tangan maupun dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), GS dan sertifikat maupun putusan-putusan adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai  kekuatan berlaku.

7. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat  agar menghentikan segala macam bentuk kegiatan apapun diatas tanah obyek sengketa  dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan aman baik secara sukarela maupun dengan bantuan pihak keamanan.

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

9. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).            

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak