Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2022/PN Soe | Not Burga Soni | 1.Polikarpus Soinbala 2.Yohanes Mone |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Sep. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2022/PN Soe | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Utara : dengan Pekarangan Matheos Noke dan Pekarangan Moses Mone Selatan : Kali Mati Timur : dengan Lokasi Kuburan Barat : dengan Pekarangan Pekarangan Habel Takela dan Nikolas Mone ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT. 5. Menyatakan hukum perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang telah melakukan penyerobotan diatas tanah obyek sengketa pertama kali di tahun 2018 dan yang kedua sejak tanggal 4 September 2022 sampai dengan sekarang dengan cara masuk, membersihkan dan berkebun diatas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hak, melanggar hukum dan melanggar hak subyektif Penggugat. 6. Membatalkan perbuatan hukum atas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat serta semua surat-surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat untuk dan atas nama tanah obyek sengketa baik berupa hibah, pelepasan hak, akta jual beli dibawah tangan maupun dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), GS dan sertifikat maupun putusan-putusan adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan berlaku. 7. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat agar menghentikan segala macam bentuk kegiatan apapun diatas tanah obyek sengketa dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan aman baik secara sukarela maupun dengan bantuan pihak keamanan. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 9. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |