3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.166.299,- ( SERATUS SATU JUTA SERATUS ENAM PULUH ENAM RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 89.051.352,- ( DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA LIMA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 12.114.947,- ( DUA BELAS JUTA SERATUS EMPAT BELAS RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|