Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Soe BRI CABANG SOE MARGARITA ANABANU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Soe
Tanggal Surat Rabu, 06 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SOE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARGARITA ANABANU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.166.299,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.166.299,- ( SERATUS SATU JUTA SERATUS ENAM PULUH ENAM RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 89.051.352,- ( DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA LIMA PULUH SATU RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 12.114.947,- ( DUA BELAS JUTA SERATUS EMPAT BELAS RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagai berikut: • Tanah dan Bangunan SHM Nomor 00084 atas nama MAGDALENA MUTI

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak