Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Soe 1.SIMON PETRUS ABI
2.DORKAS ABI
1.NIKODEMUS KMIO
2.ALFONSUS SAKAN
3.WENNER F. S. NEOLAKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Soe
Tanggal Surat Senin, 07 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIMON PETRUS ABI
2DORKAS ABI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIMON P. A SESFAO, SHSIMON PETRUS ABI
2SIMON P. A SESFAO, SHDORKAS ABI
Tergugat
NoNama
1NIKODEMUS KMIO
2ALFONSUS SAKAN
3WENNER F. S. NEOLAKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri SoE, kiranya dapat berkenan untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara agar memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan dengan amar putusannya sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  hukum Para Penggugat adalah hak warisan atas tanah tersebut
  3. Menyatakan hukum bahwa tanah yang di sengketakan berukuran luas 100 m2 panjang  100 m2 dengan batas-batas  sebagai berikut :
    Timur berbatasan dengan Bernadus Benu
    Barat berbatasan dengan tanah milik Yakob Aoetpah
    utara berbatasan dengan Jalan raya
    Selatan berbatasan dengan tanah milik Lukman Benu, Aleks Koi, dan Melianus Tofeto.
  4. Bahwa  tanah tersebut berukuran panjang 100 m2 dan lebar 100 m2 sehingga total keseluruhannya sama dengan 10.000 m2 .
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah sengketa untuk segerah menyerahkan kembali kepada Para Penggugat dalasm keadaan bebas dan kosong.
  6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat. senilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus jutah rupiah)
  7. Bahwa sita jaminan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Neger SoE adalah sah dan berharga.
  8. Menghukum kepada Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak