Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri SoE, kiranya dapat berkenan untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara agar memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan dengan amar putusannya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum Para Penggugat adalah hak warisan atas tanah tersebut
- Menyatakan hukum bahwa tanah yang di sengketakan berukuran luas 100 m2 panjang 100 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Timur berbatasan dengan Bernadus Benu
Barat berbatasan dengan tanah milik Yakob Aoetpah
utara berbatasan dengan Jalan raya
Selatan berbatasan dengan tanah milik Lukman Benu, Aleks Koi, dan Melianus Tofeto.
- Bahwa tanah tersebut berukuran panjang 100 m2 dan lebar 100 m2 sehingga total keseluruhannya sama dengan 10.000 m2 .
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah sengketa untuk segerah menyerahkan kembali kepada Para Penggugat dalasm keadaan bebas dan kosong.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat. senilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus jutah rupiah)
- Bahwa sita jaminan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Neger SoE adalah sah dan berharga.
- Menghukum kepada Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
|