Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2022/PN Soe | POTIFAR PINIS | 1.KETUA YAYASAN ARASTAMAR BAGI BAPAK SORGAWI ( YA SABAS ) PUSAT DI JAKARTA CQ. KETUA YAYASAN ARASTAMAR BAGI BAPAK SORGAWI ( YA SABAS ) CABANG TIMOR TENGAH SELATAN 2.KETUA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN ARASTAMAR SOE |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Nov. 2022 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2022/PN Soe | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Nov. 2022 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum |
- Utara dahulu berbatasan dengan tanah milik MUSA FAOT dan Kebun LUKAS FAOT, sekarang berbatasan dengan Penggugat (POTIFAR PINIS) dan SAMGAR SELAN; - Timur dahulu berbatasan dengan tanah MUSA FAOT, sekarang berbatasan dengan SAMGAR SELAN; - Selatan berbatasan dengan tanah DANIAL HAEKASE; - Barat berbatasan dengan tanah DANIAL HAEKASE; Adalah sah milik Penggugat POTIFAR PINIS; 4. Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I tanpa hak membongkar jendela dan merusak kunci pintu Kantor Sekolah SMTK ARASTAMAR SOE yang bernaung dibawah Yayasan Kasih Setia Indonesia adalah tidak beretika dan melawan hukum; 5. Memerintahkan Tergugat I MARGARITA D. I. OTTU, M. Pd. K. Selaku Ketua Yayasan Setia Arastamar Bagi Bapak Sorgawi (YA SABAS ) Cabang Timor Tengah Selatan, Tergugat II PHIDOLIJA TAMONOB, M. Pd. K., selaku Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Arastamar Soe, dan siapa saja yang mendapat hak diatas tanah milik Penggugat supaya segera membongkar gedung Kampus Sekolah Tinggi Agama Kristen Arastamar Soe untuk mengosongkan tanah milik Penggugat tanpa beban apapun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan apabila perlu dengan bantuan alat Negara / Polisi; 6. Membebankan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |