Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2023/PN Soe SISCA GITTA RUMONDANG,SH.MH 2.SEFRID TAEK ALIAS MIKA TAEK
3.MAKSIMUS KASE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2023/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-797/N.3.11/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SISCA GITTA RUMONDANG,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEFRID TAEK ALIAS MIKA TAEK[Penahanan]
2MAKSIMUS KASE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NIKOLAUS TOISLAKA, SHMAKSIMUS KASE
2NIKOLAUS TOISLAKA, SHSEFRID TAEK ALIAS MIKA TAEK
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Sukarno No. 01, Kota Soe - Timor Tengah Selatan

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-34/SOE/08/2023

  1. IDENTITAS TERDAKWA I :

Nama Lengkap

:

SEFRID TAEK Alias MIKA TAEK

Tempat lahir

:

Nunkolo

Umur/ tanggal lahir

:

59 Tahun/11 Juli 1964

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Noinbila, Rt/Rw : 006/003, Desa Noinbila, Kec. Mollo Selatan, Kab.TTS.

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

Pendidikan

:

Tidak Sekolah

IDENTITAS TERDAKWA II :

Nama Lengkap

:

MAKSIMUS KASE 

Tempat lahir

:

Oinlasi

Umur/ tanggal lahir

:

39 Tahun/01 Oktober 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Noinbila, Rt/Rw : 006/003, Desa Noinbila, Kec. Mollo Selatan, Kab.TTS.

Agama

:

Khatolik

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

Pendidikan

:

SD ( Tidak Berijazah )

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA I & TERDAKWA II :

1.

Penangkapan

:

09 Mei 2023

2.

Penyidik

:

10 Mei 2023 - 29 Mei 2023

 

Perpanjangan PU

:

30 Mei 2023 - 08 Juli 2023

 

Perpnjang PN I

:

09 Juli  2023 – 07 Agustus  2023

 

Perpnjang PN II

:

08 Agustus  2023 – 06 September   2023

 

  • Penuntut Umum

:

31 Agustus 2023 – 19 September 2023

3.

Pengalihan Jenis Penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

4.

Penangguhan Penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

5.

Pencabutan Penangguhan Penahanan oleh Penyidik/Penuntut Umum

:

-

6.

Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik / Penuntut Umum 

:

-

           

 

 

 

  1. DAKWAAN 

KESATU

----- Bahwa Ia terdakwa I SEFRID TAEK Alias MIKA TAEK bersama terdakwa II MAKSIMUS KASE alias MAKSI KASE, pada hari senin tanggal  08 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di depan Gereja Petra Nonohonis, RT 008 RW 004 Desa Noinbila Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang mengadili, telah dengan terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati yakni korban AMOS TANAEM,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, saksi IRMAWATI VANCE TAEK alias IRMAWATI pergi ke kios milik BERNADUS LANING untuk membeli minuman kemasan (FLORIDINA), sesampainya saksi IRMAWATI di kios tersebut saksi bertemu dengan korban AMOS TANAEM yang berdiri di samping kiri saksi IRMAWATI saat itu korban AMOS TANAEM langsung meremas payudara saksi IRMAWATI dengan menggunakan tanggannya sambil berkata “sus feon i (ini susu dong)” saat itu juga saksi IRMAWATI langsung menanggis dan berkata “om, saya pulang pi rumah ko kasitau orang tua”. Selanjutnya saksi IRMAWATI pulang dan memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa II MAKSIMUS KASE, lalu saksi IRMAWATI kembali lagi ke kios milik BERNADUS LANING dan memarahi korban yang masih berada di tempat tersebut.
  • Beberapa saat kemudian Terdakwa II dan MIDA TAEK datang ke kios tersebut, selanjutnya MIDA TAEK berkata kepada korban “om, mari kita ke RT omong baik-baik“ lalu saksi IRMAWATI, MIDA TAEK, Terdakwa II bersama-sama dengan korban berjalan menuju rumah RT. Dalam perjalanan terdakwa II berkata kepada korban “om ini bukan lonte, kita jalan pi RT” lalu korban berkata “iya saya pegang betul karena saya Khilaf”. Tidak lama kemudian setibanya di samping Gereja Petra Nonohonis Terdakwa I SEFRID TAEK datang dan berkata kepada korban “lu buat kermana ini anak nona,kita pi RT” sambil Terdakwa I, Terdawak II dan saksi IRMAWATI marah-marah kepada korban, beberapa saat kemudian datanglah saksi NOH TAMPANI dan berdiri diantara Terdakwa I dan Terdakwa II, saksi IRMAWATI dan Korban. Tiba-tiba Terdakwa I langsung berdiri berhadapan dengan koraban dan memukul wajah Korban dengan tangannya sebanyak 1 (satu) kali hingga korban mundur bebrapa langkah kebelakang dan ditahan oleh saksi NOH TAMPANI yang berdiri di belakang korban selanjutnya Terdakwa I berjalan melewati samping saksi NOH TAMPANI kemudian saksi NOH TAMPANI melepaskan pegangganya pada tubuh korban dan memutar badannya menghadap kearah Terdakwa I dengan tujuan agar Terdakwa I tidak dapat memukul korban lagi, dalam posisi ini korban berada didepan Tewrdakwa II. Saat Korban melangkah maju 1 (satu) langkah, Terdakwa II yang berdiri dibelakang korban langsung mendorong punggung korban dengan keras menggunakan kedua tangannya sehingga korban terjungkal (terjatuh) kearah depan dengan posisi tengkurap, wajah bagian kanan korban mengenai tanah berbatuan.
  • Beberapa saat kemudian Saksi NOH TAMPANI langsung berjalan mendekati korban dan duduk di sampingnya, kemudian Terdakwa II juga datang dan berdiri di kaki korban sambil berkata dengan nada marah “kasi bangun dia itu dia omong kosong!! itu dia munafik angkat dia ko bawa Rt!!! “dan saat itu Saksi NOH TAMPANI menjawab “bu…kita tidak bisa bawa dia dalam kondisi begini karena dia mau bernafas sa susah, jadi kita tuggu ko dia sadar baru bawa dia pi RT!.  Kemudian saksi IRMAWATI yang berdiri di dekat Terdakwa II dan ikut marah – marah terhadap korban dengan berkatadia jatuh itu dia omong kosong, dari tadi kita jalan dari sana dia tidak jatuh, sampe di sini dekat keluarga baru dia sengaja jatuh supaya dia punya keluarga

 

 

 

 

 

 

  • bantu dia !!” Namun saat itu Korban tetap tidak sadarkan diri, saat itu saksi IRMAWATI yang terlihat panik langsung berkata kepada saksi AKSAMINA TANAEM “tanta ada minyak kayu putih ko ??” dan di jawab sonde ada, kemudian saksi IRMAWATI berkata lagi “tanta ada minyak apa sa tolong kasi beta !!”  dan saksi AKSAMINA TANAEM kemudian menyuruh cucu nya untuk mengambil minyak yang disimpan di rumah nya sehingga cucunya langsung berlari ke rumah dan mengambil minyak yang mana jarak antara rumah nya dengan TKP adalah   sekira ± 25 meter. Setelah cucu tersebut membawa minyak, kemudian minyak tersebut diserahkan oleh saksi AKSAMINA TANAEM kepada saksi IRMAWATI dan saksi IRMAWATI pun kemudian berjalan mendekati korban dan jongkok di samping kepala bagian kiri korban sambil memegang botol minyak dan menyodorkan ke arah hidung korban namun korban tetap tidak sadarkan diri, lalu saksi IRMAWATI mulai panik, bangun dan menangis. Tidak lama kemudian saudara IMEN SAEFATU datang ke TKP dan memeriksa korban dengan cara meletakan dua jarinya di hidung korban, meletakan jarinya di leher korban, membuka mata korban, memegang tangan kiri korban dan mengecek denyut nadi korban   dan kemudian IMEN SAEFATU berkata “kita bawa pi rumah sakit saja“ dan IMEN SAEFATU langsung menghubungi Mobil Pick UP.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, korban meninggal dunia berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Soe Nomor: RSUD.35.04.01/109/2023 tanggal 08 Mei 2023 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada pelipis kanan tepatnya di atas alis mata kanan terdapat luka robek dengan ukuran satu kali nol koma lima centi meter;
  • Pada sudut luar mata kanan hingga tulang pipi kanan terdapat luka lecet dengan ukuran tiga centi meter kali dua centi meter dan luka robek dengan ukuran panjang satu centi meter.
  • Pada bibir atas sisi kanan dalam terdapat luka robek dengan Ukuran panjang satu centi meter.
  • Kedua biji manik mata sudah melebar maksimal,selaput Bening mata mengering;

Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan luar pada pasien tersebut di dapati pasien sudah meniggal saat tiba di UGD RSUD Soe dengan perkiraan waktu kematian sekitar lebih dari tiga puluh menit sampai kurang dari dua jam.Terdapat luka-luka robek dan luka lecet dipelipis kanan,sudut luar mata kanan,bibir atas sisi kanan dalam,diduga diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan OUTOPSI terhadap korban dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan POLDA NTT Nomor: VeR/B/20/VII/2023/Dokkes.NTT Tanggal 18 Juli 2022, dengan hasil pemeriksaan :
  •  Pada Kepala daerah berambut : Terdapat beberapa luka memar di Kepala bagian atas dan bagian belakang, bentuk tidak teratur ukuran yang terbesar panjang lima centi meter lebar  empat centi meter, yang terkecil ukuran panjang satu centi meter lebar nol koma lima centi meter, memar tampak berwarna biru kehitaman.
  • Pada Wajah : wajah tampak pucat, terdapat dua buah luka memar, luka memar yang pertama di pipi kanan atas, bentuk tidak teratur ukuran panjang satu centi meter lebar nol koma lima centi meter.

Luka memar yang kedua di atas pelipis mata kanan bentuk tidak teratur ukuran panjang satu centi meter lebar nol koma lima centi meter.

  • PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN DALAM :

 

 

 

 

 

 

 

 

Pada Kepala : kulit kepala dalam terdapat resapan darah di daerah kepala bagian atas serta bagian belakang kepala bentuk tidak teratur.

Tulang Tengkorak Kepala pada bagian depan terdapat resapan darah bentuk tidak teratur ukuran panjang dua koma lima centi meter lebar satu koma lima centi meter, tampak berwarna merah muda. Terdapat darah yang sudah membusuk dan sudah mengering di bawah tulang kepala bagian depan atas dan di atas selaput keras otak sebanyak lebih kurang dua cc, darah sudah mengering dan sudah berwarna hitam.

Kesimpulan : Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam jenazah tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki dewasa, umur sekitar 50 Tahun, panjang badan 165 centi meter, pada jenazah tersebut sudah mengalami proses pembusukan lanjut, ditemukan adannya :

  1. Luka-Luka memar di kepala bagian atas dan di bagian belakang akibat kekerasan tumpul.
  2. Luka memar di pipi kanan atas akibat kekerasan tumpul.
  3.  Luka memar di atas pelipis mata kanan akibat kekerasan tumpul.
  4. Terdapat resapan darah ditulang tengkorak kepala pada bagian depan akibat kekerasan tumpul.
  5. Terdapat darah yang sudah membusuk dan  sudah mongering di bawah tulang kepala bagian depan atas dan di atas selaput keras otak sebanyak lebih kurang dua cc, darah sudah mongering dan sudah berwarna hitam akibat kekerasan tumpul.

Penyebab pasti kematian sulit di tentukan karena sudah terjadi proses pembusukan sangat lanjut tetapi adannya luka-luka memar di kepala bagian depan dan bagian belakang akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan adannya resapan darah pada tulang tengkoran kepala bagian depan mengakibatkan adannya perdarahan di antara tulang tengkorak kepala bagian depan dengan selaput keras otak dapat mengakibatkan kematian.

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ia terdakwa I SEFRID TAEK Alias MIKA TAEK bersama-sama dengan terdakwa II MAKSIMUS KASE alias MAKSI KASE, pada hari senin tanggal  08 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di depan Gereja Petra Nonohonis, RT 008 RW 004 Desa Noinbila Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang mengadili, melakukan penganiyaan yang  mengakibatkan matinya korban Amos Tanaem, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, saksi IRMAWATI VANCE TAEK alias IRMAWATI pergi ke kios milik BERNADUS LANING untuk membeli minuman kemasan (FLORIDINA), sesampainya saksi IRMAWATI di kios tersebut saksi bertemu dengan korban AMOS TANAEM yang berdiri di samping kiri saksi IRMAWATI saat itu korban AMOS TANAEM langsung meremas payudara saksi IRMAWATI dengan menggunakan tanggannya sambil berkata “sus feon i (ini susu dong)” saat itu juga saksi IRMAWATI langsung menanggis dan berkata “om, saya pulang pi rumah ko kasitau orang tua”. Selanjutnya saksi

 

 

  • IRMAWATI pulang dan memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa II MAKSIMUS KASE, lalu saksi IRMAWATI kembali lagi ke kios milik BERNADUS LANING dan memarahi korban yang masih berada di tempat tersebut.
  • Beberapa saat kemudian Terdakwa II dan MIDA TAEK datang ke kios tersebut, selanjutnya MIDA TAEK berkata kepada korban “om, mari kita ke RT omong baik-baik“ lalu saksi IRMAWATI, MIDA TAEK, Terdakwa II bersama-sama dengan korban berjalan menuju rumah RT. Dalam perjalanan terdakwa II berkata kepada korban “om ini bukan lonte, kita jalan pi RT” lalu korban berkata “iya saya pegang betul karena saya Khilaf”. Tidak lama kemudian setibanya di samping Gereja Petra Nonohonis Terdakwa I SEFRID TAEK datang dan berkata kepada korban “lu buat kermana ini anak nona, kita pi RT” sambil Terdakwa I, Terdawak II dan saksi IRMAWATI marah-marah kepada korban, beberapa saat kemudian datanglah saksi NOH TAMPANI dan berdiri diantara Terdakwa I dan Terdakwa II, saksi IRMAWATI dan Korban. Tiba-tiba Terdakwa I langsung berdiri berhadapan dengan koraban dan memukul wajah Korban dengan tangannya sebanyak 1 (satu) kali hingga korban mundur bebrapa langkah kebelakang dan ditahan oleh saksi NOH TAMPANI yang berdiri di belakang korban selanjutnya Terdakwa I berjalan melewati samping saksi NOH TAMPANI kemudian saksi NOH TAMPANI melepaskan pegangganya pada tubuh korban dan memutar badannya menghadap kearah Terdakwa I dengan tujuan agar Terdakwa I tidak dapat memukul korban lagi, dalam posisi ini korban berada didepan Tewrdakwa II. Saat Korban melangkah maju 1 (satu) langkah, Terdakwa II yang berdiri dibelakang korban langsung mendorong punggung korban dengan keras menggunakan kedua tangannya sehingga korban terjungkal (terjatuh) kearah depan dengan posisi tengkurap, wajah bagian kanan korban mengenai tanah berbatuan.
  • Beberapa saat kemudian Saksi NOH TAMPANI langsung berjalan mendekati korban dan duduk di sampingnya, kemudian Terdakwa II juga datang dan berdiri di kaki korban sambil berkata dengan nada marah “kasi bangun dia itu dia omong kosong !!  itu dia munafik angkat dia ko bawa RT !!!”  dan saat itu Saksi NOH TAMPANI  menjawab “bu…kita tidak bisa bawa dia dalam kondisi begini karena dia mau bernafas sa susah, jadi kita tuggu ko dia sadar  baru bawa dia pi Rt !!.  Kemudian Saksi  IRMAWATI yang berdiri di dekat Terdakwa II dan ikut marah – marah terhadap korban dengan berkatadia jatuh itu dia omong kosong, dari tadi kita jalan dari sana dia tidak jatuh, sampe di sini dekat keluarga baru dia sengaja jatuh supaya dia punya keluarga bantu dia !! “  Namun saat itu Korban tetap tidak sadarkan diri, saat itu saksi IRMAWATI yang terlihat panik langsung berkata kepada saksi AKSAMINA TANAEM “ tanta ada minyak kayu putih ko ??” dan di  jawab sonde ada, kemudian saksi

 IRMAWATI berkata lagi “tanta ada minyak apa sa tolong kasi beta !!”  dan saksi  AKSAMINA TANAEM  kemudian menyuruh cucu nya untuk mengambil minyak yang disimpan di  rumah nya sehingga cucunya  langsung berlari ke rumah dan mengambil minyak yang mana jarak antara rumah nya dengan TKP adalah   sekira ± 25 meter. Setelah cucu tersebut membawa minyak, kemudian minyak tersebut diserahkan oleh saksi AKSAMINA TANAEM kepada saksi IRMAWATI dan saksi IRMAWATI pun kemudian berjalan mendekati korban dan jongkok di samping kepala bagian kiri korban sambil memegang  botol minyak dan menyodorkan ke arah hidung korban namun korban tetap tidak sadarkan diri, lalu saksi IRMAWATI mulai panik, bangun dan menangis. Tidak lama kemudian saudara IMEN SAEFATU datang ke TKP dan memeriksa korban dengan cara meletakan dua jarinya di hidung korban, meletakan jarinya di leher korban, membuka mata korban, memegang tangan kiri korban dan mengecek denyut nadi korban   dan     kemudian        IMEN SAEFATU

 

 

 

 

 

 

 

 

 berkata “kita bawa pi rumah sakit saja“ dan IMEN SAEFATU langsung menghubungi Mobil Pick UP.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, korban meninggal dunia berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Soe Nomor: RSUD.35.04.01/109/2023 tanggal 08 Mei 2023 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pada pelipis kanan tepatnya di atas alis mata kanan terdapat luka robek dengan ukuran satu kali nol koma lima centi meter;
  • Pada sudut luar mata kanan hingga tulang pipi kanan terdapat luka lecet dengan ukuran tiga centi meter kali dua centi meter dan luka robek dengan ukuran panjang satu centi meter.
  • Pada bibir atas sisi kanan dalam terdapat luka robek dengan Ukuran panjang satu centi meter.

 

  • Kedua biji manik mata sudah melebar maksimal,selaput Bening mata mengering;

Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan luar pada pasien tersebut di dapati pasien sudah meniggal saat tiba di UGD RSUD Soe dengan perkiraan waktu kematian sekitar lebih dari tiga puluh menit sampai kurang dari dua jam.Terdapat luka-luka robek dan luka lecet dipelipis kanan,sudut luar mata kanan,bibir atas sisi kanan dalam,diduga diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan OUTOPSI terhadap korban dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan POLDA NTT Nomor: VeR/B/20/VII/2023/Dokkes.NTT Tanggal 18 Juli 2022, dengan hasil pemeriksaan :
  •  Pada Kepala daerah berambut : Terdapat beberapa luka memar di Kepala bagian atas dan bagian belakang, bentuk tidak teratur ukuran yang terbesar panjang lima centi meter lebar  empat centi meter, yang terkecil ukuran panjang satu centi meter lebar nol koma lima centi meter, memar tampak berwarna biru kehitaman.
  • Pada Wajah : wajah tampak pucat, terdapat dua buah luka memar, luka memar yang pertama di pipi kanan atas, bentuk tidak teratur ukuran panjang satu centi meter lebar nol koma lima centi meter.

Luka  memar yang kedua di atas pelipis mata kanan bentuk tidak teratur ukuran panjang satu centi meter lebar nol koma lima centi meter.

  • PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN DALAM :

Pada Kepala : kulit kepala dalam terdapat resapan darah di daerah kepala bagian atas serta bagian belakang kepala bentuk tidak teratur.

Tulang Tengkorak Kepala pada bagian depan terdapat resapan darah bentuk tidak teratur ukuran panjang dua koma lima centi meter lebar satu koma lima centi meter, tampak berwarna merah muda. Terdapat darah yang sudah membusuk dan sudah

mengering di bawah tulang kepala bagian depan atas dan di atas selaput keras otak sebanyak lebih kurang dua cc, darah sudah mengering dan sudah berwarna hitam.

Kesimpulan : Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam jenazah tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki dewasa, umur sekitar 50 Tahun, panjang badan 165 centi meter, pada jenazah tersebut sudah mengalami proses pembusukan lanjut, ditemukan adannya :

  1. Luka-Luka memar di kepala bagian atas dan di bagian belakang akibat kekerasan tumpul.
  2. Luka memar di pipi kanan atas akibat kekerasan tumpul.
  3. Luka memar di atas pelipis mata kanan akibat kekerasan tumpul.

 

 

 

 

  1. Terdapat resapan darah ditulang tengkorak kepala pada bagian depan akibat kekerasan tumpul.
  2. Terdapat darah yang sudah membusuk dan  sudah mongering di bawah tulang kepala bagian depan atas dan di atas selaput keras otak sebanyak lebih kurang dua cc, darah sudah mongering dan sudah berwarna hitam akibat kekerasan tumpul.

Penyebab pasti kematian sulit di tentukan karena sudah terjadi proses pembusukan sangat lanjut tetapi adannya luka-luka memar di kepala bagian depan dan bagian belakang akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan adannya resapan darah pada tulang tengkoran kepala bagian depan mengakibatkan adannya perdarahan di antara tulang tengkorak kepala bagian depan dengan selaput keras otak dapat mengakibatkan kematian.

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

 

 

Soe, 8 September 2023

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

SISCA GITTA RUMONDANG, S.H.,MH.

Jaksa Pratama

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya