Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2023/PN Soe SANTY EFRAIM, SH MELKI MISSA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2023/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-848/N.3.11/Etl/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SANTY EFRAIM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKI MISSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nikolaus Toislaka, S.H.MELKI MISSA
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
2Korban 2
3Korban 3
4Korban 4
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Sukarno No. 01, Kota Soe - Timor Tengah Selatan

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-01/soe/08/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama

:

MELKI MISSA.

Nomor Identitas

:

5302080605850001.

Tempat Lahir

:

Kualeu.

Umur / Tanggal Lahir

:

37 tahun / 06 Mei 1985.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Oenitas RT.14 RW.005 Desa Kualeu Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provisni Nusa Tenggara Timur.

Agama

:

Kristen Protestan.

Pekerjaan

:

Petani.

Pendidikan

:

SMP (tamat).

 

 

 

B.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 01 Mei 2023.

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

  • Ditahan dengan jenis tahanan Rutan di Rutan  Direktorat Tahti Polda Nusa Tenggara Timur sejak tanggal 01 Mei 2023 sampai dengan tanggal  20 Mei 2023;
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Mei 2023 sampai dengan tanggal 29 Juni 2023.
  • Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 30 Juni 2023 sampai dengan tanggal  29 Juli 2023.
  • Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023.
  • Di tahan di Rumah Tahanan kelas IIB Soe oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 17 September 2023
  • Di perpanjang PN sejak tanggal 18 September 2023 sampai dengan 17 Oktober 2023

 

 

 

 

 

 

 

 

C.       DAKWAAN

 

PERTAMA

KESATU

Pertama

Bahwa Terdakwa MELKI MISSA bersama-sama dengan saksi OMRI TAMONOB (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2023 sampai dengan bulan April 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang mengadili, sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP Melakukan Tindak Pidana yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan percobaan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 terdakwa yang bekerja sebagai Mandor di perkebunan Kelapa Sawit, Kayu Bala, Kayu Kertas pada PT. USAHAWAN BORNEO GREEN WOOD Malaysia pulang dari Malaysia menuju Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tujuan mengurus nikah serta mencari/merekrut tenaga kerja yang akan di pekerjakan di Malaysia tanpa dibekali surat /dokumen  yang sah yang dipersyaratkan untuk dapat bekerja di Malaysia dan berhasil mendapatkan sebanyak 41 (empat puluh satu) orang yang akan dikirim untuk dipekerjakan di Malaysia yakni saksi korban :

1.

Ondi Missa.

16.

Martinus Pinis.

31.

Emanuel Kamlasi.

2.

Oktofianus Missa

17.

Yunus Tefi.

32.

Mikael Kabnani.

3.

Maria Missa.

18.

Simon Tefi.

33.

Agustinus Leni.

4.

Yosmina Missa.

19.

Nandi Toh.

34.

Dominggus Antonius Leni.

5.

Yunus Misaa.

20.

Pace Saekoko.

35.

Ilda Matelda Ottu.

6.

Simeon Missa.

21.

Ariboy Kiben.

36.

Orni Suryani  Lopo.

7.

Marten Missa.

22.

Finsen Nome.

37.

Yermia Mau.

8.

Andi Missa.

23.

Moses Nome.

38.

Yanti Tamonob.

9.

Sem Missa.

24.

Benyamin Nome.

39.

Derfianus Roni Tamonob.

10.

Maksi Missa.

25.

Daniel Nome.

40.

anak MARDEN TAMONOB

11.

Leksi Liu.

26.

Defrit Nome.

41.

anak IRFAN NOME

12.

Angki Paulus Liu.

27.

Melki sedek Manu.

 

 

13.

Yanto Liu.

28.

Yeremias Mauk.

 

 

14.

Wenses Selan.

29.

Laurensius Snae.

 

 

15.

Imanuel Selan.

30.

Jemi Kobi.

 

 

 

  • Bahwa terdakwa merekrut ke 41 (empat puluh satu) orang saksi korban tersebut untuk dipekerjakan di Malaysia dengan cara mendatangi     rumah   para   saksi   korban     atau

 

 

  • bertemu langsung di rumah terdakwa yang berada di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan mengiming-imingkan kepada para saksi korban bahwa bekerja di Malaysia akan mendapat gaji yang besar dalam satu bulan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) tergantung pekerjaanya dan apabila bekerja rajin akan mendapatkan gaji tambahan, mendengar hal tersebut para saksi korban tertarik dan langsung menanyakan persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk dapat bekerja di Malaysia, kemudian terdakwa memberitahu kepada para saksi korban bahwa cukup KTP saja dan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan digunakan sebagai biaya transportasi serta biaya makan dan minum untuk perjalanan menuju ke Malaysia, dan bagi yang akan bekerja di PT. USAHAWAN BORNEO GREEN WOOD Malaysia bos Terdakwa dari Malaysia tidak menanggung biaya perjalanan dari Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Nunukan Kalimantan Utara, namun apabila telah berada di Nunukan Kalimantan Utara maka biaya tempat tinggal dan biaya transportasi ke Malaysia akan ditanggung oleh Perusahaan, kemudian para saksi korban tersebut menyerahkan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa ;

 

  • Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 27 April 2023 para saksi korban tersebut kecuali saksi korban PACE SAEKOKO dan saksi korban WENS SELAN yang sudah berangkat duluan ke Kota Kupang di bawa dari Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan 2 Mobil Pick yang dipesan oleh Terdakwa menuju ke rumah saksi OMRI TAMONOB yang berada di Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan untuk biaya transportasi tersebut para saksi korban membayar sendiri sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang ;

 

  • Bahwa para saksi korban tersebut sebelum dikirim/diberangkatkan ke Malaysia di tampung serta dikumpulkan terlebih dahulu di rumah saksi OMRI TAMONOB dan pada saat berada di rumah saksi OMRI TAMONOB para saksi korban tersebut tidak pernah di bawa ke kantor dinas tenaga kerja setempat untuk mengurus persyaratan untuk bekerja ke Malaysia, para saksi korban tersebut hanya dimintakan KTP saja untuk pengurusan membeli tiket kapal sedangkan untuk saksi anak MARDEN TAMONOB tidak dimintakan KTPnya karena Terdakwa mengetahui bahwa saksi anak MARDEN TAMONOB masih berumur 14 tahun dan belum mempunyai KTP ;

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira  pukul 14.30 wita para saksi korban tersebut diberangkatkan dari rumah saksi OMRI TAMONOB ke Pelabuhan Tenau Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan mobil pick up untuk dikirim ke Malaysia dengan menggunakan Kapal Laut melewati Nunukan Kalimatan Utara dan sesampainya dipelabuhan Tenau Kota Kupang saksi OMRI TAMONOB langsung menyerahkan Boarding Pass KM. Bukit Bukit Siguntang tujuan Nunukan Kalimantan Utara kepada para saksi korban, kemudian saksi korban MARTINUS PINIS, saksi korban SEM MISSA, saksi korban SIMON TEFI, saksi korban JEMI KOBE, saksi korban MARIA MISSA, saksi korban YANTI TAMONOB, saksi korban ORNI SURYANTI LOPO, saksi korban YEREMIAS MAU, saksi korban FINCE NOME, saksi korban AGUSTINUS LENI, saksi korban OKTOVIANUS MISSA, saksi korban SIMON MISSA, saksi korban ILDA MATELDA OTTU, saksi korban MIKAEL KABNANI, saksi korban DERFIANUS RONI TAMONOB, saksi korban ANGKI PAULUS LIU, saksi korban IMENUEL SELAN, saksi korban DEFRIT NOME, saksi korban NANDI TOH, saksi korban MELKISEDEK MANU, saksi korban ANDI MISSA, saksi korban MAKSI MISSA, saksi korban YUNUS TEFI, saksi korban YUNUS MISSA, saksi korban YANTO LIU serta anak saksi MARDEN TAMONOB langsung menaiki kapal laut Bukit Siguntang sedangkan saksi korban MOSES NOME, saksi korban YOSMINA MISSA, saksi korban SIMEON MISSA, saksi korban DANIAL NOME, saksi korban ONDI MISSA, saksi korban DOMINGGUS ANTONIUS LENI, saksi korban LEKSI LIU, saksi korban BENYAMIN NOME, saksi korban PACE SAEKOKO, saksi korban MARTEN MISSA, saksi korban LAURENSIUS SNAE, saksi korban EMANUEL KAMLASI, saksi korban WENSES SELAN, saksi korban ARYBOY KIBEN serta saksi Anak IRFAN NOME pada saat akan menaiki KM. Bukit Siguntang diamankan pihak

 

 

  • kepolisian subdit IV unit TPPO Polda Nusa Tenggara Timur karena pada saat pemeriksaan para saksi korban tersebut tidak dapat menunjukan dokumen untuk dapat bekerja di luar Negeri, kemudian pihak kepolisian subdit IV unit TPPO Polda Nusa Tenggara Timur berkoodinasi dengan pihak kepolisian Lembata untuk melakukan pengejaran terhadap saksi korban MARTINUS PINIS, saksi korban SEM MISSA, saksi korban SIMON TEFI, saksi korban JEMI KOBE, saksi korban MARIA MISSA, saksi korban YANTI TAMONOB, saksi korban ORNI SURYANTI LOPO, saksi korban YEREMIAS MAU, saksi korban FINCE NOME, saksi korban AGUSTINUS LENI, saksi korban OKTOVIANUS MISSA, saksi korban SIMON MISSA, saksi korban ILDA MATELDA OTTU, saksi korban MIKAEL KABNANI, saksi korban DERFIANUS RONI TAMONOB, saksi korban ANGKI PAULUS LIU, saksi korban IMENUEL SELAN, saksi korban DEFRIT NOME, saksi korban NANDI TOH, saksi korban MELKISEDEK MANU, saksi korban ANDI MISSA, saksi korban MAKSI MISSA, saksi korban YUNUS TEFI, saksi korban YUNUS MISSA, saksi korban YANTO LIU serta saksi anak MARDEN TAMONOB yang juga diketahui tidak memilki dokumen untuk dapat bekerja di luar Negeri dan berhasil mengamankan para saksi korban tersebut dipelabuhan Lewoleba Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur ;

 

  • Bahwa Barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) lembar Boarding Pass KM. Bukit Siguntang dengan masing-masing atas nama Wenses Selan, Irvan Nome, Aktonius, Simeon Missa, Marten Misa, Ondi Missa, Benyamin Nome, Lekisi Liu, Benyamin None, Derfianus R, Maksi Missa, Andi Missa, Imanuel Selan, Simon Missa, Sem Missa, Defrit Nome, Jemi Kobi, Marden Tamonob, Oktofianus Missa, Ilda Matelda, Nandi Toh, Yanto Liu, Angki Paulus, Yermia Mau, Emanuel Kamlasi, Ariboy Kiben, Danial Nome, Yosmina Misa, Laurensius Snae, Pace Saekoko, Moses Nome, Fince Nome, Agustinus Leni, Martinus  P, Yanti Tamonob, Maria Missa, Orni S Lopo, Melki Sedek Manu, Mikael Kabnani, Simon Tefi dan Yunus Tefi, termasuk atas nama terdakwa sendiri merupakan Boording Pass tiket KM. Bukit Siguntang tujuan Nunukan Kalimatan Utara ;

 

  • Bahwa Terdakwa mendapat Fee atau keuntungan dari Perusahaan PT. USAHAWAN BORNEO GREEN WOOD Malaysia apabila berhasil mendapatkan tenaga kerja yang tidak dilengkapi dengan dokumen apabila telah bekerja di PT. USAHAWAN BORNEO GREEN WOOD Malaysia per bulan tergantung dari berapa jumlah orang serta gaji yang diterima dari orang tersebut setiap bulannya ;

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan Malaysia dengan maksud untuk dieksploitasi yaitu dipekerjakan di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) untuk Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri atau izin lainnya dari Pejabat maupun Instansi berwenang serta perbuatan Terdakwa tersebut tidak selesai bukan atas kehendak diri Terdakwa sendiri melainkan perbuatan terdakwa tersebut di ketahui oleh pihak kepolisian ;

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. -------------------------

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa MELKI MISSA bersama-sama dengan saksi OMRI TAMONOB (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2023 sampai dengan bulan April 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang mengadili, sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP Melakukan Tindak Pidana yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan percobaan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik

 

 

Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 terdakwa yang bekerja sebagai Mandor di perkebunan Kelapa Sawit, Kayu Bala, Kayu Kertas pada PT. USAHAWAN BORNEO GREEN WOOD Malaysia pulang dari Malaysia menuju Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tujuan mengurus nikah serta mencari/merekrut tenaga kerja yang akan di pekerjakan di  Malaysia tanpa dibekali surat/dokumen yang sah yang dipersyaratkan untuk dapat bekerja di Malaysia dan berhasil mendapatkan sebanyak 41 (empat puluh satu) orang pekerja yang akan di pekerjakan di Malaysia yakni saksi korban :

1.

Ondi Missa.

16.

Martinus Pinis.

31.

Emanuel Kamlasi.

2.

Oktofianus Missa

17.

Yunus Tefi.

32.

Mikael Kabnani.

3.

Maria Missa.

18.

Simon Tefi.

33.

Agustinus Leni.

4.

Yosmina Missa.

19.

Nandi Toh.

34.

Dominggus Antonius Leni.

5.

Yunus Misaa.

20.

Pace Saekoko.

35.

Ilda Matelda Ottu.

6.

Simeon Missa.

21.

Ariboy Kiben.

36.

Orni Suryani  Lopo.

7.

Marten Missa.

22.

Finsen Nome.

37.

Yermia Mau.

8.

Andi Missa.

23.

Moses Nome.

38.

Yanti Tamonob.

9.

Sem Missa.

24.

Benyamin Nome.

39.

Derfianus Roni Tamonob.

10.

Maksi Missa.

25.

Daniel Nome.

40.

anak Marden Tamonob.

11.

Leksi Liu.

26.

Defrit Nome.

41.

anak Irfan Nome.

12.

Angki Paulus Liu.

27.

Melki sedek Manu.

 

 

13.

Yanto Liu.

28.

Yeremias Mauk.

 

 

14.

Wenses Selan.

29.

Laurensius Snae.

 

 

15.

Imanuel Selan.

30.

Jemi Kobi.

 

 

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan 41 (empat puluh satu) orang saksi korban tersebut untuk dibawa dan dipekerjakan di Malaysia dengan cara mendatangi rumah para saksi korban atau bertemu langsung di rumah terdakwa yang berada di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan mengiming-imingkan kepada para saksi korban bahwa bekerja di Malaysia akan mendapat gaji yang besar dalam satu bulan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) tergantung pekerjaanya dan apabila bekerja rajin akan mendapatkan gaji tambahan, mendengar hal tersebut para saksi korban tertarik dan langsung menanyakan persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk dapat bekerja di Malaysia, kemudian terdakwa memberitahu kepada para saksi korban bahwa cukup KTP saja dan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan digunakan sebagai biaya transportasi serta biaya makan dan minum untuk perjalanan menuju ke Malaysia, dan bagi yang akan bekerja di PT. USAHAWAN BORNEO GREEN WOOD Malaysia bos Terdakwa dari Malaysia tidak menanggung biaya perjalanan dari Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Nunukan Kalimantan Utara, namun apabila telah berada di Nunukan Kalimantan Utara maka biaya tempat tinggal dan biaya transportasi ke Malaysia akan ditanggung oleh Perusahaan, kemudian para saksi korban tersebut menyerahkan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa ;

 

 

 

 

 

  • Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 27 April 2023 para saksi korban tersebut kecuali saksi korban PACE SAEKOKO dan saksi korban WENS SELAN yang sudah berangkat duluan ke Kota Kupang dibawa dengan menggunakan 2 Mobil Pick yang dipesan oleh Terdakwa dari Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju ke rumah saksi OMRI TAMONOB yang berada di Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan untuk biaya transportasi tersebut para saksi korban membayar sendiri sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang ;

 

  • Bahwa para saksi korban tersebut sebelum dikirim/diberangkatkan ke Malaysia di dikumpulkan terlebih dahulu di rumah saksi OMRI TAMONOB dan pada saat berada di rumah saksi OMRI TAMONOB para saksi korban tersebut tidak pernah di bawa ke kantor dinas tenaga kerja setempat untuk mengurus persyaratan untuk bekerja ke Malaysia, para saksi korban tersebut hanya dimintakan KTP saja untuk pengurusan membeli Tiket kapal sedangkan untuk saksi anak MARDEN TAMONOB tidak dimintakan KTPnya karena Terdakwa mengetahui bahwa saksi anak MARDEN TAMONOB masih berumur 14 tahun dan belum mempunyai KTP ;

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira  pukul 14.30 wita para saksi korban tersebut diberangkatkan dari rumah saksi OMRI TAMONOB ke Pelabuhan Tenau Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan mobil pick up untuk bawa ke Malaysia dengan menggunakan Kapal Laut melewati Nunukan Kalimatan Utara dan sesampainya dipelabuhan Tenau Kota Kupang saksi OMRI TAMONOB langsung menyerahkan Boarding Pass KM. Bukit Bukit Siguntang tujuan Nunukan Kalimantan Utara kepada para saksi korban, kemudian saksi korban MARTINUS PINIS, saksi korban SEM MISSA, saksi korban SIMON TEFI, saksi korban JEMI KOBE, saksi korban MARIA MISSA, saksi korban YANTI TAMONOB, saksi korban ORNI SURYANTI LOPO, saksi korban YEREMIAS MAU, saksi korban FINCE NOME, saksi korban AGUSTINUS LENI, saksi korban OKTOVIANUS MISSA, saksi korban SIMON MISSA, saksi korban ILDA MATELDA OTTU, saksi korban MIKAEL KABNANI, saksi korban DERFIANUS RONI TAMONOB, saksi korban ANGKI PAULUS LIU, saksi korban IMENUEL SELAN, saksi korban DEFRIT NOME, saksi korban NANDI TOH, saksi korban MELKISEDEK MANU, saksi korban ANDI MISSA, saksi korban MAKSI MISSA, saksi korban YUNUS TEFI, saksi korban YUNUS MISSA, saksi korban YANTO LIU serta anak saksi MARDEN TAMONOB langsung menaiki KM. Bukit Siguntang sedangkan saksi korban MOSES NOME, saksi korban YOSMINA MISSA, saksi korban SIMEON MISSA, saksi korban DANIAL NOME, saksi korban ONDI MISSA, saksi korban DOMINGGUS ANTONIUS LENI, saksi korban LEKSI LIU, saksi korban BENYAMIN NOME, saksi korban PACE SAEKOKO, saksi korban MARTEN MISSA, saksi korban LAURENSIUS SNAE, saksi korban EMANUEL KAMLASI, saksi korban WENSES SELAN, saksi korban ARYBOY KIBEN serta saksi Anak IRFAN NOME pada saat akan menaiki KM. Bukit Siguntang diamankan pihak kepolisian subdit IV unit TPPO Polda Nusa Tenggara Timur karena pada saat pemeriksaan para saksi korban tersebut tidak dapat menunjukan dokumen untuk dapat bekerja di luar Negeri, kemudian pihak kepolisian subdit IV unit TPPO Polda Nusa Tenggara Timur berkoodinasi dengan pihak kepolisian Lembata untuk melakukan pengejaran terhadap saksi korban MARTINUS PINIS, saksi korban SEM MISSA, saksi korban SIMON TEFI, saksi korban JEMI KOBE, saksi korban MARIA MISSA, saksi korban YANTI TAMONOB, saksi korban ORNI SURYANTI LOPO, saksi korban YEREMIAS MAU, saksi korban FINCE NOME, saksi korban AGUSTINUS LENI, saksi korban OKTOVIANUS MISSA, saksi korban SIMON MISSA, saksi korban ILDA MATELDA OTTU, saksi korban MIKAEL KABNANI, saksi korban DERFIANUS RONI TAMONOB, saksi korban ANGKI PAULUS LIU, saksi korban IMENUEL SELAN, saksi korban DEFRIT NOME, saksi korban NANDI TOH, saksi korban MELKISEDEK MANU, saksi korban ANDI MISSA, saksi korban MAKSI MISSA, saksi korban YUNUS TEFI, saksi korban YUNUS MISSA, saksi korban YANTO LIU serta saksi anak MARDEN TAMONOB yang juga diketahui tidak memilki dokumen untuk dapat bekerja di luar Negeri dan berhasil mengamankan para saksi korban tersebut dipelabuhan Lewoleba Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur ;

 

  • Bahwa Barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) lembar Boarding Pass KM. Bukit Siguntang dengan masing-masing atas nama Wenses Selan, Irvan Nome, Aktonius, Simeon Missa, Marten Misa, Ondi Missa, Benyamin Nome, Lekisi Liu, Benyamin None, Derfianus R, Maksi Missa, Andi Missa, Imanuel Selan, Simon Missa, Sem Missa, Defrit Nome, Jemi Kobi, Marden Tamonob, Oktofianus Missa, Ilda Matelda, Nandi Toh, Yanto Liu, Angki Paulus, Yermia Mau, Emanuel

 

 

 

  • Kamlasi, Ariboy Kiben, Danial Nome, Yosmina Misa, Laurensius Snae, Pace Saekoko, Moses Nome, Fince Nome, Agustinus Leni, Martinus  P, Yanti Tamonob, Maria Missa, Orni S Lopo, Melki Sedek Manu, Mikael Kabnani, Simon Tefi dan Yunus Tefi, termasuk atas nama terdakwa sendiri merupakan Boording Pass tiket KM. Bukit Siguntang tujuan Nunukan Kalimatan Utara ;

 

  • Bahwa Terdakwa mendapat Fee atau keuntungan dari Perusahaan PT. USAHAWAN BORNEO GREEN WOOD Malaysia apabila berhasil mendapatkan tenaga kerja yang tidak dilengkapi dengan dokumen apabila telah bekerja di PT. USAHAWAN BORNEO GREEN WOOD Malaysia per bulan tergantung dari berapa jumlah orang serta gaji yang diterima dari orang tersebut setiap bulannya ;

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan Malaysia dengan maksud untuk dieksploitasi yaitu dipekerjakan di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) untuk Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri atau izin lainnya dari Pejabat maupun Instansi berwenang serta perbuatan Terdakwa tersebut tidak selesai bukan atas kehendak diri Terdakwa sendiri melainkan perbuatan terdakwa tersebut di ketahui oleh pihak kepolisian ;

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ------------------------------

 

D A N

KEDUA

Bahwa Terdakwa MELKI MISSA bersama-sama dengan saksi OMRI TAMONOB (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2023 sampai dengan bulan April 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang mengadili, sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP Melakukan Tindak Pidana yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan percobaan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 terdakwa yang bekerja sebagai Mandor di perkebunan Kelapa Sawit, Kayu Bala, Kayu Kertas pada PT. USAHAWAN BORNEO GREEN WOOD Malaysia pulang dari Malaysia menuju Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tujuan mengurus nikah serta mencari/merekrut tenaga kerja yang akan di pekerjakan di Malaysia tanpa dibekali surat/dokumen  yang sah yang dipersyaratkan untuk dapat bekerja di Malaysia dan berhasil mendapatkan sebanyak 41 (empat puluh satu) orang yang akan dikirim untuk dipekerjakan di Malaysia yakni saksi :

1.

Ondi Missa.

16.

Martinus Pinis.

31.

Emanuel Kamlasi.

2.

Oktofianus Missa

17.

Yunus Tefi.

32.

Mikael Kabnani.

3.

Maria Missa.

18.

Simon Tefi.

33.

Agustinus Leni.

4.

Yosmina Missa.

19.

Nandi Toh.

34.

Dominggus Antonius Leni.

 

 

 

5.

Yunus Misaa.

20.

Pace Saekoko.

35.

Ilda Matelda Ottu.

6.

Simeon Missa.

21.

Ariboy Kiben.

36.

Orni Suryani  Lopo.

7.

Marten Missa.

22.

Finsen Nome.

37.

Yermia Mau.

8.

Andi Missa.

23.

Moses Nome.

38.

Yanti Tamonob.

9.

Sem Missa.

24.

Benyamin Nome.

39.

Derfianus Roni Tamonob.

10.

Maksi Missa.

25.

Daniel Nome.

 

 

11.

Leksi Liu.

26.

Defrit Nome.

 

 

12.

Angki Paulus Liu.

27.

Melki sedek Manu.

 

 

13.

Yanto Liu.

28.

Yeremias Mauk.

 

 

14.

Wenses Selan.

29.

Laurensius Snae.

 

 

15.

Imanuel Selan.

30.

Jemi Kobi.

 

 

 

 

  • Serta dua orang yang masih di bawah umur yakni anak korban MARDEN TAMONOB (15 tahun) berdasarkan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia Nomor Kartu Keluarga 5302170701080004 atas nama Marden Tamonob lahir pada tanggal 26 Mei 2008 dan anak korban IRFAN NOME (17 tahun) berdasarkan KTP dengan nomor NIK : 5302170402060002 atas nama Irfan Nome lahir pada tanggal 04 Februari 2006 ;

 

  • Bahwa terdakwa merekrut anak korban MARDEN TAMONOB dan anak korban IRFAN NOME untuk dipekerjakan di Malaysia dengan cara mendatangi rumah anak korban MARDEN TAMONOB dan anak korban IRFAN NOME yang berada di Feotbaun Desa Fat Kecamatan Nunkolo Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menawarkan/mengatakan kepada anak korban MARDEN TAMONOB dan anak korban IRFAN NOME beserta orang tua anak korban tersebut bahwa bekerja di Malaysia akan mendapat gaji yang besar yaitu Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan apabila bekerja rajin akan mendapatkan gaji tambahan, mendengar hal tersebut anak korban MARDEN TAMONOB dan anak korban IRFAN NOME tertarik dan langsung menanyakan persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk dapat bekerja di Malaysia kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberitahu kepada anak korban IRFAN NOME bahwa cukup KTP saja dan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan anak korban MARDEN TAMONOB hanya cukup uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) karena Terdakwa mengetahui bahwa anak korban MARDEN TAMONOB masih berumur 14 tahun dan belum mempunyai KTP, uang tersebut akan digunakan sebagai biaya transportasi serta biaya makan dan minum untuk perjalanan menuju ke Malaysia karena bos Terdakwa dari Malaysia tidak menanggung biaya perjalanan dari Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Nunukan Kalimantan Utara, namun apabila telah berada di Nunukan Kalimantan Utara maka biaya tempat tinggal dan biaya transportasi ke Malaysia akan ditanggung oleh Perusahaan ;

 

  • Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 27 April 2023 anak korban MARDEN TAMONOB dan anak korban IRFAN NOME beserta para saksi tersebut kecuali saksi PACE SAEKOKO dan saksi WENS SELAN yang sudah berangkat duluan ke Kota Kupang berangkat dari Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan 2 Mobil Pick yang dipesan oleh Terdakwa menuju ke rumah saksi OMRI TAMONOB yang berada di Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan untuk biaya transportasi tersebut anak korban Marden Tamonob dan anak korban Irfan Nome membayar sendiri sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang ;

 

 

 

  • Bahwa anak korban MARDEN TAMONOB dan anak korban IRFAN NOME sebelum dikirim/diberangkatkan ke Malaysia di tampung terlebih dahulu di rumah saksi OMRI TAMONOB dan pada saat berada di rumah saksi OMRI TAMONOB, anak korban MARDEN TAMONOB dan anak korban IRFAN NOME langsung di mintak uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh Terdakwa untuk biaya transportasi serta biaya makan dan minum untuk perjalanan menuju ke Malaysia dan selama berada di rumah saksi OMRI TAMONOB anak korban MARDEN TAMONOB dan anak korban IRFAN NOME tidak pernah di bawa ke kantor dinas tenaga kerja setempat untuk mengurus persyaratan untuk bekerja ke Malaysia, anak korban IRFAN NOME hanya dimintakan KTP saja untuk pengurusan membeli Tiket kapal sedangkan untuk anak korban MARDEN TAMONOB tidak dimintakan KTPnya karena Terdakwa mengetahui bahwa anak Korban MARDEN TAMONOB masih berumur 14 tahun dan belum mempunyai KTP ;

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira  pukul 14.30 wita anak korban MARDEN TAMONOB dan anak korban IRFAN NOME beserta para saksi lainnya diberangkatkan dari rumah saksi OMRI TAMONOB ke Pelabuhan Tenau Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan mobil pick up untuk dikirim ke Malaysia dengan menggunakan Kapal Laut melewati Nunukan Kalimatan Utara dan sesampainya dipelabuhan Tenau Kota Kupang saksi OMRI TAMONOB langsung menyerahkan Boarding Pass KM. Bukit Bukit Siguntang tujuan Nunukan Kalimantan Utara kepada anak korban MARDEN TAMONOB dan anak korban IRFAN NOME serta para saksi lainnya, kemudian anak korban MARDEN TAMONOB bersama saksi MARTINUS PINIS, saksi SEM MISSA, saksi SIMON TEFI, saksi JEMI KOBE, saksi MARIA MISSA, saksi YANTI TAMONOB, saksi ORNI SURYANTI LOPO, saksi YEREMIAS MAU, saksi FINCE NOME, saksi AGUSTINUS LENI, saksi OKTOVIANUS MISSA, saksi SIMON MISSA, saksi ILDA MATELDA OTTU, saksi MIKAEL KABNANI, saksi DERFIANUS RONI TAMONOB, saksi ANGKI PAULUS LIU, saksi IMENUEL SELAN, saksi DEFRIT NOME, saksi NANDI TOH, saksi MELKISEDEK MANU, saksi ANDI MISSA, saksi MAKSI MISSA, saksi YUNUS TEFI, saksi YUNUS MISSA dan saksi YANTO LIU langsung menaiki kapal laut Bukit Siguntang sedangkan anak korban IRFAN NOME beserta saksi MOSES NOME, saksi YOSMINA MISSA, saksi SIMEON MISSA, saksi DANIAL NOME, saksi ONDI MISSA, saksi DOMINGGUS ANTONIUS LENI, saksi LEKSI LIU, saksi BENYAMIN NOME, saksi PACE SAEKOKO, saksi MARTEN MISSA, saksi LAURENSIUS SNAE, saksi EMANUEL KAMLASI, saksi WENSES SELAN serta saksi ARYBOY KIBEN pada saat akan menaiki KM. Bukit Siguntang diamankan pihak kepolisian subdit IV unit TPPO Polda Nusa Tenggara Timur karena pada saat pemeriksaan anak korban IRFAN NOME beserta para saksi tersebut tidak dapat menunjukan dokumen untuk dapat bekerja di luar Negeri, kemudian pihak kepolisian subdit IV unit TPPO Polda Nusa Tenggara Timur berkoodinasi dengan pihak kepolisian Lembata untuk melakukan pengejaran terhadap anak korban MARDEN TAMONOB, saksi MARTINUS PINIS, saksi SEM MISSA, saksi SIMON TEFI, saksi JEMI KOBE, saksi MARIA MISSA, saksi YANTI TAMONOB, saksi ORNI SURYANTI LOPO, saksi YEREMIAS MAU, saksi FINCE NOME, saksi AGUSTINUS LENI, saksi OKTOVIANUS MISSA, saksi SIMON MISSA, saksi ILDA MATELDA OTTU, saksi MIKAEL KABNANI, saksi DERFIANUS RONI TAMONOB, saksi ANGKI PAULUS LIU, saksi IMENUEL SELAN, saksi DEFRIT NOME, saksi NANDI TOH, saksi MELKISEDEK MANU, saksi ANDI MISSA, saksi MAKSI MISSA, saksi YUNUS TEFI, saksi YUNUS MISSA dan saksi YANTO LIU yang juga diketahui tidak memilki dokumen untuk dapat bekerja di luar Negeri dan berhasil mengamankan anak korban Marden Tamonob beserta para saksi tersebut dipelabuhan Lewoleba Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur ;

 

  • Bahwa Barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) lembar Boarding Pass KM. Bukit Siguntang dengan masing-masing atas nama Wenses Selan, Irvan Nome, Aktonius, Simeon Missa, Marten Misa, Ondi Missa, Benyamin Nome, Lekisi Liu, Benyamin None, Derfianus R, Maksi Missa, Andi Missa, Imanuel Selan, Simon Missa, Sem Missa, Defrit Nome, Jemi Kobi, Marden Tamonob, Oktofianus Missa, Ilda Matelda, Nandi Toh, Yanto Liu, Angki Paulus, Yermia Mau, Emanuel Kamlasi, Ariboy Kiben, Danial Nome, Yosmina Misa, Laurensius Snae, Pace Saekoko, Moses Nome, Fince Nome, Agustinus Leni, Martinus  P, Yanti Tamonob, Maria Missa, Orni S Lopo, Melki Sedek Manu, Mikael Kabnani, Simon Tefi dan Yunus Tefi, termasuk atas nama terdakwa sendiri merupakan Boording Pass tiket KM. Bukit Siguntang tujuan Nunukan Kalimatan Utara ;

 

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa mendapat Fee atau keuntungan dari Perusahaan PT. USAHAWAN BORNEO GREEN WOOD Malaysia apabila berhasil mendapatkan tenaga kerja yang tidak dilengkapi dengan dokumen apabila telah bekerja di PT. USAHAWAN BORNEO GREEN WOOD Malaysia per bulan tergantung dari berapa jumlah orang serta gaji yang diterima dari orang tersebut setiap bulannya ;

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan Malaysia dengan maksud untuk dieksploitasi yaitu dipekerjakan di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) untuk Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri atau izin lainnya dari Pejabat maupun Instansi berwenang serta perbuatan Terdakwa tersebut tidak selesai bukan atas kehendak diri Terdakwa sendiri melainkan perbuatan terdakwa tersebut di ketahui oleh pihak kepolisian.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Jo Pasal 10 Jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. -------------------------------

 

ATAU

KEDUA

KESATU

Bahwa Terdakwa MELKI MISSA bersama-sama dengan saksi OMRI TAMONOB (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2023 sampai dengan bulan April 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang mengadili, sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP Melakukan Tindak Pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 terdakwa yang bekerja sebagai Mandor di perkebunan Kelapa Sawit, Kayu Bala, Kayu Kertas pada PT. USAHAWAN BORNEO GREEN WOOD Malaysia pulang dari Malaysia menuju Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tujuan mengurus nikah serta mencari/merekrut tenaga kerja yang akan di pekerjakan untuk ditempatkan di Malaysia tanpa dibekali surat/dokumen  yang sah yang dipersyaratkan untuk dapat bekerja di Malaysia dan berhasil mendapatkan sebanyak 41 (empat puluh satu) orang yang akan dipekerjakan di Malaysia yakni saksi korban :

1.

Ondi Missa.

16.

Martinus Pinis.

31.

Emanuel Kamlasi.

2.

Oktofianus Missa

17.

Yunus Tefi.

32.

Mikael Kabnani.

3.

Maria Missa.

18.

Simon Tefi.

33.

Agustinus Leni.

4.

Yosmina Missa.

19.

Nandi Toh.

34.

Dominggus Antonius Leni.

5.

Yunus Misaa.

20.

Pace Saekoko.

35.

Ilda Matelda Ottu.

6.

Simeon Missa.

21.

Ariboy Kiben.

36.

Orni Suryani  Lopo.

7.

Marten Missa.

22.

Finsen Nome.

37.

Yermia Mau.

8.

Andi Missa.

23.

Moses Nome.

38.

Yanti Tamonob.

9.

Sem Missa.

24.

Benyamin Nome.

39.

Derfianus Roni Tamonob.

10.

Maksi Missa.

25.

Daniel Nome.

40.

anak Marden Tamonob.

11.

Leksi Liu.

26.

Defrit Nome.

41.

anak Irfan Nome.

 

 

 

 

12.

Angki Paulus Liu.

27.

Melki sedek Manu.

 

 

13.

Yanto Liu.

28.

Yeremias Mauk.

 

 

14.

Wenses Selan.

29.

Laurensius Snae.

 

 

15.

Imanuel Selan.

30.

Jemi Kobi.

 

 

 

  • Bahwa mendapatkan 41 (empat puluh satu) orang saksi korban tersebut untuk dipekerjakan di Malaysia dengan cara mendatangi rumah para saksi korban atau bertemu langsung di rumah terdakwa yang berada di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan mengiming-imingkan kepada para saksi korban bahwa bekerja di Malaysia akan mendapat gaji yang besar dalam satu bulan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) tergantung pekerjaanya dan apabila bekerja rajin akan mendapatkan gaji tambahan, mendengar hal tersebut para saksi korban tertarik dan langsung menanyakan persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk dapat bekerja di Malaysia, kemudian terdakwa memberitahu kepada para saksi korban bahwa cukup KTP saja dan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan digunakan sebagai biaya transportasi serta biaya makan dan minum untuk perjalanan menuju ke Malaysia, dan bagi yang akan bekerja di PT. USAHAWAN BORNEO GREEN WOOD Malaysia bos Terdakwa dari Malaysia tidak menanggung biaya perjalanan dari Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Nunukan Kalimantan Utara, namun apabila telah berada di Nunukan Kalimantan Utara maka biaya tempat tinggal dan biaya transportasi ke Malaysia akan ditanggung oleh Perusahaan, kemudian para saksi korban tersebut menyerahkan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa ;

 

  • Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 27 April 2023 para saksi korban tersebut kecuali saksi korban PACE SAEKOKO dan saksi korban WENS SELAN yang sudah berangkat duluan ke Kota Kupang berangkat dari Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan 2 Mobil Pick yang dipesan oleh Terdakwa menuju ke rumah saksi OMRI TAMONOB yang berada di Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan untuk biaya transportasi tersebut para saksi korban membayar sendiri sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang ;

 

  • Bahwa para saksi korban tersebut sebelum dikirim/diberangkatkan ke Malaysia di dikumpulkan terlebih dahulu di rumah saksi OMRI TAMONOB dan pada saat berada di rumah saksi OMRI TAMONOB para saksi korban tersebut tidak pernah di bawa ke kantor dinas tenaga kerja setempat untuk mengurus persyaratan untuk bekerja ke Malaysia, para saksi korban tersebut hanya dimintakan KTP saja untuk pengurusan membeli tiket kapal sedangkan untuk saksi anak MARDEN TAMONOB tidak dimintakan KTPnya karena Terdakwa mengetahui bahwa saksi anak MARDEN TAMONOB masih berumur 14 tahun dan belum mempunyai KTP ;

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira  pukul 14.30 wita para saksi korban tersebut diberangkatkan dari rumah saksi OMRI TAMONOB ke Pelabuhan Tenau Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan mobil pick up untuk dikirim ke Malaysia dengan menggunakan Kapal Laut melewati Nunukan Kalimatan Utara dan sesampainya dipelabuhan Tenau Kota Kupang saksi OMRI TAMONOB langsung menyerahkan Boarding Pass KM. Bukit Bukit Siguntang tujuan Nunukan Kalimantan Utara kepada para saksi korban, kemudian saksi korban MARTINUS PINIS, saksi korban SEM MISSA, saksi korban SIMON TEFI, saksi korban JEMI KOBE, saksi korban MARIA MISSA, saksi korban YANTI TAMONOB, saksi korban ORNI SURYANTI LOPO, saksi korban YEREMIAS MAU, saksi korban FINCE NOME, saksi korban AGUSTINUS LENI, saksi korban OKTOVIANUS MISSA, saksi korban SIMON MISSA, saksi korban ILDA MATELDA OTTU, saksi korban MIKAEL KABNANI, saksi korban DERFIANUS RONI

 

 

 

  • TAMONOB, saksi korban ANGKI PAULUS LIU, saksi korban IMENUEL SELAN, saksi korban DEFRIT NOME, saksi korban NANDI TOH, saksi korban MELKISEDEK MANU, saksi korban ANDI MISSA, saksi korban MAKSI MISSA, saksi korban YUNUS TEFI, saksi korban YUNUS MISSA, saksi korban YANTO LIU serta anak saksi MARDEN TAMONOB langsung menaiki kapal laut Bukit Siguntang sedangkan saksi korban MOSES NOME, saksi korban YOSMINA MISSA, saksi korban SIMEON MISSA, saksi korban DANIAL NOME, saksi korban ONDI MISSA, saksi korban DOMINGGUS ANTONIUS LENI, saksi korban LEKSI LIU, saksi korban BENYAMIN NOME, saksi korban PACE SAEKOKO, saksi korban MARTEN MISSA, saksi korban LAURENSIUS SNAE, saksi korban EMANUEL KAMLASI, saksi korban WENSES SELAN, saksi korban ARYBOY KIBEN serta saksi Anak IRFAN NOME pada saat akan menaiki KM. Bukit Siguntang diamankan pihak kepolisian subdit IV unit TPPO Polda Nusa Tenggara Timur karena pada saat pemeriksaan para saksi korban tersebut tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen/surat-surat yang sah untuk dapat bekerja di luar Negeri, kemudian pihak kepolisian subdit IV unit TPPO Polda Nusa Tenggara Timur berkoodinasi dengan pihak kepolisian Lembata untuk melakukan pengejaran terhadap saksi korban MARTINUS PINIS, saksi korban SEM MISSA, saksi korban SIMON TEFI, saksi korban JEMI KOBE, saksi korban MARIA MISSA, saksi korban YANTI TAMONOB, saksi korban ORNI SURYANTI LOPO, saksi korban YEREMIAS MAU, saksi korban FINCE NOME, saksi korban AGUSTINUS LENI, saksi korban OKTOVIANUS MISSA, saksi korban SIMON MISSA, saksi korban ILDA MATELDA OTTU, saksi korban MIKAEL KABNANI, saksi korban DERFIANUS RONI TAMONOB, saksi korban ANGKI PAULUS LIU, saksi korban IMENUEL SELAN, saksi korban DEFRIT NOME, saksi korban NANDI TOH, saksi korban MELKISEDEK MANU, saksi korban ANDI MISSA, saksi korban MAKSI MISSA, saksi korban YUNUS TEFI, saksi korban YUNUS MISSA, saksi korban YANTO LIU serta saksi anak MARDEN TAMONOB yang juga diketahui tidak memilki dokumen-dokumen/surat-surat yang sah untuk dapat bekerja di luar Negeri dan berhasil mengamankan para saksi korban tersebut pada saat singgah dipelabuhan Lewoleba Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur;

 

  • Bahwa para saksi korban tersebut akan diberangkatkan oleh terdakwa dengan tujuan ke Malaysia tanpa prosedur resmi dari pihak yang berwenang dan para saksi korban tersebut tidak memiliki dokumen-dokumen/surat-surat yang sah yang dipersyaratkan untuk bekerja di Malaysia, adapun maksud dan tujuan Terdakwa mempekerjakan para saksi korban tersebut di Malaysia karena Terdakwa akan mendapat Fee atau keuntungan dari Perusahaan PT. USAHAWAN BORNEO GREEN WOOD Malaysia apabila berhasil mendapatkan tenaga kerja yang tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen/surat-surat yang sah apabila telah bekerja di PT. USAHAWAN BORNEO GREEN WOOD Malaysia per bulan dari berapa banyak jumlah orang serta gaji yang diterima dari orang tersebut ;

 

  • Bahwa Barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) lembar Boarding Pass KM. Bukit Siguntang tujuan Kupang Nunukan dengan masing-masing atas nama Wenses Selan, Irvan Nome, Aktonius, Simeon Missa, Marten Misa, Ondi Missa, Benyamin Nome, Lekisi Liu, Benyamin None, Derfianus R, Maksi Missa, Andi Missa, Imanuel Selan, Simon Missa, Sem Missa, Defrit Nome, Jemi Kobi, Marden Tamonob, Oktofianus Missa, Ilda Matelda, Nandi Toh, Yanto Liu, Angki Paulus, Yermia Mau, Emanuel Kamlasi, Ariboy Kiben, Danial Nome, Yosmina Misa, Laurensius Snae, Pace Saekoko, Moses Nome, Fince Nome, Agustinus Leni, Martinus  P, Yanti Tamonob, Maria Missa, Orni S Lopo, Melki Sedek Manu, Mikael Kabnani, Simon Tefi dan Yunus Tefi, termasuk atas nama terdakwa sendiri adalah Boording Pass merupakan tiket KM. Bukit Siguntang yang telah dibeli oleh saksi Omri Tamonob untuk tujuan Nunukan Kalimatan Utara dengan menggunakan uang yang dikumpulkan terdakwa dari saksi korban.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------

 

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa MELKI MISSA bersama-sama dengan saksi OMRI TAMONOB (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak

 

 

bisa diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2023 sampai dengan bulan April 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang mengadili, sesuai dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP Melakukan Tindak Pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurrf a, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 terdakwa yang bekerja sebagai Mandor di perkebunan Kelapa Sawit, Kayu Bala, Kayu Kertas pada PT. USAHAWAN BORNEO GREEN WOOD Malaysia pulang dari Malaysia menuju Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tujuan mengurus nikah serta mencari/merekrut tenaga kerja yang akan di pekerjakan di Malaysia tanpa dibekali surat/dokumen  yang sah yang dipersyaratkan untuk dapat bekerja di Malaysia dan berhasil mendapatkan sebanyak 41 (empat puluh satu) orang yang akan dikirim untuk dipekerjakan di Malaysia yakni saksi :

1.

Ondi Missa.

16.

Martinus Pinis.

31.

Emanuel Kamlasi.

2.

Oktofianus Missa

17.

Yunus Tefi.

32.

Mikael Kabnani.

3.

Maria Missa.

18.

Simon Tefi.

33.

Agustinus Leni.

4.

Yosmina Missa.

19.

Nandi Toh.

34.

Dominggus Antonius Leni.

5.

Yunus Misaa.

20.

Pace Saekoko.

35.

Ilda Matelda Ottu.

6.

Simeon Missa.

21.

Ariboy Kiben.

36.

Orni Suryani  Lopo.

7.

Marten Missa.

22.

Finsen Nome.

37.

Yermia Mau.

8.

Andi Missa.

23.

Moses Nome.

38.

Yanti Tamonob.

9.

Sem Missa.

24.

Benyamin Nome.

39.

Derfianus Roni Tamonob.

10.

Maksi Missa.

25.

Daniel Nome.

 

 

11.

Leksi Liu.

26.

Defrit Nome.

 

 

12.

Angki Paulus Liu.

27.

Melki sedek Manu.

 

 

13.

Yanto Liu.

28.

Yeremias Mauk.

 

 

14.

Wenses Selan.

29.

Laurensius Snae.

 

 

15.

Imanuel Selan.

30.

Jemi Kobi.

 

 

 

  • Serta dua orang yang masih di bawah umur yakni anak korban MARDEN TAMONOB (15 tahun) berdasarkan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia Nomor Kartu Keluarga 5302170701080004 atas nama Marden Tamonob lahir pada tanggal 26 Mei 2008 dan anak korban IRFAN NOME (17 tahun) berdasarkan KTP dengan nomor NIK : 5302170402060002 atas nama Irfan Nome lahir pada tanggal 04 Februari 2006 ;

 

  • Bahwa terdakwa merekrut anak korban MARDEN TAMONOB dan anak korban IRFAN NOME untuk dipekerjakan di Malaysia dengan cara mendatangi rumah anak korban MARDEN TAMONOB dan anak korban IRFAN NOME yang berada di Feotbaun Desa Fat Kecamatan Nunkolo Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menawarkan/mengatakan kepada anak korban MARDEN TAMONOB dan anak korban IRFAN NOME beserta orang tua anak korban tersebut bahwa bekerja di Malaysia akan mendapat gaji yang besar yaitu Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan apabila bekerja rajin akan mendapatkan gaji tambahan, mendengar hal tersebut anak korban MARDEN TAMONOB dan anak korban IRFAN NOME tertarik dan langsung

 

 

  • menanyakan persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk dapat bekerja di Malaysia kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberitahu kepada anak korban IRFAN NOME bahwa cukup KTP saja dan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan anak korban MARDEN TAMONOB hanya cukup uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) karena Terdakwa mengetahui bahwa anak korban MARDEN TAMONOB masih berumur 14 tahun dan belum mempunyai KTP, uang tersebut akan digunakan sebagai biaya transportasi serta biaya makan dan minum untuk perjalanan menuju ke Malaysia karena bos Terdakwa dari Malaysia tidak menanggung biaya perjalanan dari Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Nunukan Kalimantan Utara, namun apabila telah berada di Nunukan Kalimantan Utara maka biaya tempat tinggal dan biaya transportasi ke Malaysia akan ditanggung oleh Perusahaan ;

 

  • Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 27 April 2023 anak korban MARDEN TAMONOB dan anak korban IRFAN NOME beserta para saksi tersebut kecuali saksi PACE SAEKOKO dan saksi WENS SELAN yang sudah berangkat duluan ke Kota Kupang berangkat dari Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan 2 Mobil Pick yang dipesan oleh Terdakwa menuju ke rumah saksi OMRI TAMONOB yang berada di Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan untuk biaya transportasi tersebut anak korban Marden Tamonob dan anak korban Irfan Nome membayar sendiri sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya