Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Soe BRI CABANG SOE 1.YOHANIS KAMLASI
2.MARTHA BIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Soe
Tanggal Surat Kamis, 31 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SOE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YOHANIS KAMLASI
2MARTHA BIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.253.121,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.87/7792/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar Rp. 85.253.121,- ( Delapan puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh satu rupiah ).

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan (uit voerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak