Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.87/7792/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar Rp. 85.253.121,- ( Delapan puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh satu rupiah ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
|