Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor PDM :
- IDENTITAS PARA TERDAKWA
TERDAKWA I.
|
|
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
LUKAS BEKLIU alias LUKAS
Uspibanu
49 tahun / 11 November 1972
Laki-laki
Indonesia
Muna, RT. 003/RW. 002 Desa Muna Kec. Amanatun Utara Kab. TTS
Kristen Protestan
Petani
Paket C setara SMA
---
|
TERDAKWA II.
|
|
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
IRENE MARIA MAGDALENA ALUNAT alias IREN
Put’ain
49 tahun / 27 Oktober 1972
Perempuan
Indonesia
Put’ain, RT. 007/RW. 003 Desa Lilo Kec. Amanatun Utara Kab. TTS
Kristen Protestan
Kepala Desa Lilo
SMA
---
|
- STATUS PENAHANAN
a.
|
Terdakwa I LUKAS BEKLIU
|
|
Penangkapan
|
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
|
Penahanan:
|
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
--
|
|
|
:
|
Tgl 05 Desember 2022 s/d Tgl 24 Desember 2022
|
|
|
:
|
Tgl 25 Desember 2022 s/d tgl 23 Januari 2023
|
|
Pengalihan Jenis Penahanan
|
:
|
--
|
|
Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Pencabutan Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Dikeluarkan Dari Tahanan
|
:
|
--
|
b.
|
Terdakwa II IRENE MARIA MAGDALENA ALUNAT alias IREN
|
|
Penangkapan
|
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
|
Penahanan:
|
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
- Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
--
|
|
|
:
|
Tgl 05 Desember 2022 s/d Tgl 24 Desember 2022
|
|
|
:
|
Tgl 25 Desember 2022 s/d Tgl 23 Januari 2023
|
|
Pengalihan Jenis Penahanan
|
:
|
--
|
|
Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Pencabutan Penangguhan Penahanan
|
:
|
--
|
|
Dikeluarkan Dari Tahanan
|
:
|
--
|
- DAKWAAN
Bahwa terdakwa I. LUKAS BEKLIU(selanjutnya dalam dakwaan di sbeut terdakwa I) bersama-sama terdakwa II. IRENE MARIA MAGDALENA ALUNAT (selanjutnya dalam dakwaan di sebut terdakwa II) pada hari selasa tanggal 23 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2019 bertempat di Rumah Jabatan Kepala Desa Lilo yang beralamat di Putain Rt/Rw. 007/003, Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,Perikatan atau sesuatu pembebasan utang, atau yang di peruntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah -olah isisnya benarboleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, yakni orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan terhadap para saksi korban yaitu saksi korban I MAKSI E. FAY, saksi korban II OKTOFIANUS A. NESNAY, saksi korban III MARTEN BULLA, Saksi korban IV MARTINUS BIEN, saksi korban V KRISTO I. ALUNAT, dan saksi korban VI RICE M. LIEM, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari Terdakwa I yang menjabat sebagai Kaur Keuangan/Bendahara Desa Lilo Tahun Anggaran 2018 membuat dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Keuangan Desa Lilo Tahun Anggaran 2018, kemudian Terdakwa I membawa dokumen tersebut ke Kantor Camat Amanatun Utara untuk diverifikasi dan ditemukan beberapa surat dan kwitansi yang belum ditandatangani, sehingga Terdakwa I membawa kembali dokumen Surat Pertanggung Jawaban Keuangan tersebut dan memberitahukannya kepada Terdakwa II selaku Kepala Desa Lilo, dan terdakwa II memerintahkan terdakwa I untuk menemui orang-orang yang belum tanda tangan tersebut yaitu saksi korban I MAKSI E. FAY, OKTOFIANUS A. NESNAY, MARTEN BULLA, MARTINUS BIEN, KRISTO I. ALUNAT, dan RICE M. LIEM yang juga merupakan perangkat desa Lilo untuk menandatangani dokumen dalam SPJ dimaksud;
- Bahwa atas perintah Terdakwa II tersebut, Terdakwa I pergi menemui para saksi korban dimaksud, namun para saksi korban menolak untuk menandatangani dokumen dalam SPJ, dengan alasan tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan fisik pembangunan di Desa Lilo Tahun Anggaran 2018;
- Bahwa karena adanya penolakan dari saksi-saksi korban kemudian terdakwa I memberitahukan terdakwa II bahwa saksi -saksi korban tidak mau menandatangani dokumen -dokumen sehingga terdakwa II memerintahkan terdakwa I untuk memalsukkan tamda tanda tangan para saksi korban seolah -olah itu merupakan tanda tangan dari para saksi korban agar dokumen -dokumen tersebut dapat di masukkan ke kantor camat Amanatun Utara kemudian pada tanggal 23 Juli 2019 terdakwa I menandatangani beberapa kwitasi atas nama para saksi korban dengan cara meniru tanda tangan para saksi korban agar terlihat bahwa kwitasi- kwitansi tersebut benar di tanda tangani oleh para saksi korban ;
- Bahwa setelah terdakwa I meniru tanda tangan para saksi pada beberapa kwitasi yang berada dalam dokumen Surat Pertanggung jawaban (SPJ) kemudian dokumen tersebut di masukkan ke kantor camat Amanatun Utara ;
- Bahwa setelah dokumen SPJ di masukkan di kantor camat Amanatun Utara lalu pada tanggal 10 November 2019 saksi korban II sedang bersama dengan saksi korban III, saksi korban I dan saksi korban IV serta terdakwa I di rumah saksi korban II lalu saksi korban II menanyakan kepada terdakwa I terkait Surat pertanggung jawaban tahun 20918 yang belum di tanda tangani oleh saksi korban II dan para saksi korban yang lain dan saat itu terdakwa I memberitahukan kepada saksi korban II bahwa Surat pertanggung jawaban sudah selesai dan sudah di masukkan di kantor camat Amanatun Utara ;
- Bahwa saksi korban II, saksi korban I dan saksi korban IV mendengar perkataan dari terdakwa I lalu pada tanggal 12 Desember 2019 saksi korban I bersama dengan saksi korban III, saksi korban VI dan saksi korban IV bersama -sama ke kantor camat Amanatun Utara untuk mengecek Surat Pertanggung jawabvan desa lilo tahun 2018 dan dan dalam surat Pertanggung jawaban Desa Lilo telah ada tanda tangan para saksi korban yang mana para saksi korban merasa belum pernah menandatangani kwitansi yang terlampir dalam Surat pertanggung jawaban tahun 2018 desa Lilo dan para saksi korban pernah menolak untuk tanda tangan saat di minta tanda tangan oleh terdakwa I ;
- Bahwa setelah saksi korban I, saksi korban III, saksi korban IV dan saksi korban VI melihat kwitasi pada surat pertanggung jawaban desa lilo tahun 2018 telah ada tanda tangan para saksi korban kemudian saksi korban I bersama saksi korban III, saksi korban IV dan saksi korban VI memberitahukan saksi korban II dan saksi korban V bahwa dalam kwitasi SPJ tahun 2018 desa lilo sudah ada tanda tangan para saksi korban ;
- Bahwa akibat yang ditimbulkan dengan adanya kejadian pemalsuan tanda tangan para korban pada SPJ (Surat Pertanggung jawaban) Keuangan Desa Lilo tahun Anggaran 2018 tersebut para korban merasa di rugikan baik secara materil maupun non materil.
- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP-------------------
Soe,27 Januari 2023
Penuntut Umum,
SANTY EFRAIM, SH
Jaksa Muda
|