Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2023/PN Soe FAIZ DHIYAUL HAQ NURMANDA, S.H. 1.WELEM SEFNAT BANOET
2.ANDERIAS BANOET
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2023/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-67?N.3.11/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZ DHIYAUL HAQ NURMANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WELEM SEFNAT BANOET[Penahanan]
2ANDERIAS BANOET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BIL NOPE, SHWELEM SEFNAT BANOET
2BIL NOPE, SHANDERIAS BANOET
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Soekarno No. 01 Kota Soe - Timor Tengah Selatan

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-02/SOE/01/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Terdakwa I

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

Lain-lain

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

:

WELEM SEFNAT BANOET

Kapan

49 tahun/05 November 1973

Laki-laki

Indonesia

Rt.013/Rw. 007, Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan

Kristen Protestan

Petani

SD (tidak tamat)

--

Terdakwa II

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

Lain-lain

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

:

ANDERIAS BANOET

Onaen

25 tahun/25 Januari 1997

Laki-laki

Indonesia

RT/RW 013/007, Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kristen Protestan.

--

SD (tidak tamat)

--

 

  1. STATUS PENAHANAN

Terdakwa I

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

--

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

--

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

--

  • Penuntut Umum

:

--

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

Terdakwa II

Penangkapan:

 

 

  • Penyidik

:

07 September 2022

Penahanan:

 

 

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 08 September 2022 s/d tanggal 27 September 2022 di Polres Timor Tengah Selatan di Soe.

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 28 September 2022 s/d tanggal 06 November 2022 di Polres Timor Tengah Selatan di Soe.

  • Diperpanjang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Soe

:

Sejak tanggal 06 November 2022 s/d tanggal 05 Desember 2022 di Polres Timor Tengah Selatan di Soe.

  • Diperpanjang

:

Sejak tanggal 06 Desember 2022 s/d tanggal 04 Januari 2023 di Polres Timor Tengah Selatan di Soe.

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 Januari 2023 s/d tanggal 23 Januari 2023 di Rutan kelas II B Soe.

  • Hakim

:

--

Pengalihan Jenis Penahanan

:

--

Penangguhan Penahanan

:

--

Pencabutan Penangguhan Penahanan

:

--

Dikeluarkan Dari Tahanan

:

--

 

  1. DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET bersama Terdakwa II. ANDERIAS BANOET, pada hari RABU tanggal 03 bulan September tahun 2022 sekitar Pukul 18.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2022, atau setidaknya pada waktu tertentu lainnya, di tahun 2022, bertempat di desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang yaitu korban MATHIAS EDISON LASSA, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat diatas tersebut, telah terjadi keributan antara Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dengan saudara ARNOLDUS BANOET, saudara DIAN DEKI HUKUNALA di halaman atau pekarangan di samping rumah Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET, kemudian saat korban MATHIAS EDISON LASSA dan saksi JONTRI SUNBANU hendak mendatangi tempat asal keributan tersebut tiba-tiba Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dari arah halaman samping rumah Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET berlari ke arah korban MATHIAS EDISON LASSA sambil mengangkat sebilah parang yang dipegang dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET kemudian mengayunkan mengayunkan 1 (satu) bilah parang tersebut ke arah kepala korban  sebanyak 1 (satu) kali yang membuat korban langsung terjatuh, lalu Terdakwa I WELEM SEFNAT BANOET menganyunkan kembali parang tersebut ke arah korban MATHIAS EDISON LASSA yang sudah terjatuh secara berulang kali sampai korban tidak berdaya, kemudian Terdakwa II. ANDERIAS BANOET yang pada saat itu sudah membawa satu bilah parang, datang menghampiri Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dan korban MATHIAS EDISON LASSA langsung mengayunkan parang miliknya sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai kaki dari korban MATHIAS EDISON LASSA, kemudian Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET meminta Terdakwa II. ANDERIAS BANOET untuk membantu menarik korban MATHIAS EDISON LASSA dengan cara memegang kedua kaki korban MATHIAS EDISON LASSA lalu menyeret korban ke arah rumah milik Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET sesampainya di halaman belakang rumah dari Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET, korban ditidurkan dengan posisi terlentang oleh Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dan Terdakwa II. ANDERIAS BANOET, lalu kaki korban diikat dengan menggunakan tali yang Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET biasa gunakan untuk mengikat hewan.

Bahwa kemudian pada pukul 22.30 wita korban baru bisa diamankan oleh petugas dari Polsek Mollo Utara dan Babinsa Mollo Utara yang mendatangi tempat kejadian untuk dibawa UPT Puskesmas Kapan lalu dirujuk ke RSUD Soe untuk mendapatkan pertolongan medis, kemudian pada tanggal 4 September 2022 sekira pukul 20.05 wita korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang, dan selanjutnya korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang dari tanggal 04 September 2022 sekira pukul 23.45 wita dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 09 September 2022 sekira pukul 07.00 wita akibat luka-luka yang dialami oleh korban.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dan Terdakwa II. ANDERIAS BANOET tersebut menyebabkan korban MATHIAS EDISON LASSA mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/216/2022 tanggal 04 September 2022 yang dibuat dan ditadatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Soe yang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Mathias Edison Lassa, pada pemeriksaan ditemukan:

Kepala

:

  • Luka robek di dahi bagia tengah ukuran delapan kali nol koma lima kali nol koma satu centimeter, pendarahan tidak aktif.
  • Luka robek di dahi kanan atas, ukurab tiga kali nol koma satu kali nol koma satu centimeter, pendarahan tidak aktif, tepi luka rata sudut tajam.
  • Kepala tampak darah mongering disekitar hidung dan bibir.
  • Pipi kanan sampai dengan sudut bibir kanan bentuk L, terdapat luka yang telah dijahit di puskesmas, ukuran delapan kali nol koma satu centimeter.
  • Diatas dagu terdapat luka yang telah dijahit di puskesmas, ukuran tujuh kali nol koma satu centimeter.
  • Rahang kanan tampak tidak simetris dengan rahang kiri, nyeri ditekan.
  • Luka robek berbentuk T di kepala bagian atas ukuran empat kali empat entimeter, dasar tulang, pedarahan tidak aktif.
  • Luka robek bebentuk O, ukuran enam kali enam, tampak tulang, pendaraha tidak aktif.

Anggota Gerak Bawah

:

  • Lutut kiri tampak luka yang telah dijahit di puskesmas, ukuran enam kali nol koma satu centimeter, bengkak, nyeri ditekan

Dengan Kesimpulan sebagai berikut : Luka robek di dahi akibat kekerasan benda tajam, luka robek di kepala bagian atas dan puncak kepala akibat kekerasan benda tumpul dan rahan kanan tidak simetris akibat kekerasan tumpul.

Bahwa berdasarkan Surat Resume Medis Rawat Inap RSUD Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang No.0560378 pada tanggal 05 September 2022 telah dilakukan pemeriksaan atas nama MATHIAS EDISON LASSA oleh dr. Donny Argie. Sp.BS selaku dokter pemeriksa pada RSUD Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang, bahwa Pasien merupaka rujukan dari RSUD Soe dengan keluhan tidak sadarkan diri setelah dibacok, kesadaran E1M3V2, tekanan darah 140/90 (seratus empat puluh per sembilan puluh), heart rate (denyutan jantung) 86 (delapan puluh enam), respiratory rate (frekuensi napas) 36 (tiga puluh enam) , SpO2 (saturasi oksigen atau tingkat kejenuhan oksigen dalam darah) 99% ( esmbilan puluh sembilan persen) in nc 3 lpm, Airway terpasang OPA, breathing clear, circulation clear, status lokasi jahitan : jahitan di regio parietal dextra, jahitan sambungan hasil skin loss di occipital, kurang lebih  jahitan di pipi kanan, deformitas mandibular, genu sinistra tertutup verban, ROM baik, kemudian pada tanggal 09 Septermber 2022 sekira pukul 07.00 wita Pasien dinyatakan meninggal dunia dikarenakan perburukan kondisi, kesadaran coma, refleks batang otak hilang, fungsi dasar seperti nafas dibantu oleh ventilator.

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3  KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET bersama Terdakwa II. ANDERIAS BANOET, pada hari RABU tanggal 03 bulan September tahun 2022 sekitar Pukul 18.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2022, atau setidaknya pada waktu tertentu lainnya, di tahun 2022, bertempat di desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian yaitu korban MATHIAS EDISON LASSA, yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat diatas tersebut, telah terjadi keributan antara Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dengan saudara ARNOLDUS BANOET, saudara DIAN DEKI HUKUNALA di halaman atau pekarangan di samping rumah Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET, kemudian saat korban MATHIAS EDISON LASSA dan saksi JONTRI SUNBANU hendak mendatangi tempat asal keributan tersebut tiba-tiba Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dari arah halaman samping rumah Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET berlari ke arah korban MATHIAS EDISON LASSA sambil mengangkat sebilah parang yang dipegang dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET kemudian mengayunkan mengayunkan 1 (satu) bilah parang tersebut ke arah kepala korban  sebanyak 1 (satu) kali yang membuat korban langsung terjatuh, lalu Terdakwa I WELEM SEFNAT BANOET menganyunkan kembali parang tersebut ke arah korban MATHIAS EDISON LASSA yang sudah terjatuh secara berulang kali sampai korban tidak berdaya, kemudian Terdakwa II. ANDERIAS BANOET yang pada saat itu sudah membawa satu bilah parang, datang menghampiri Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dan korban MATHIAS EDISON LASSA langsung mengayunkan parang miliknya sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai kaki dari korban MATHIAS EDISON LASSA, kemudian Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET meminta Terdakwa II. ANDERIAS BANOET untuk membantu menarik korban MATHIAS EDISON LASSA dengan cara memegang kedua kaki korban MATHIAS EDISON LASSA lalu menyeret korban ke arah rumah milik Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET sesampainya di halaman belakang rumah dari Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET, korban ditidurkan dengan posisi terlentang oleh Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dan Terdakwa II. ANDERIAS BANOET, lalu kaki korban diikat dengan menggunakan tali yang Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET biasa gunakan untuk mengikat hewan.

Bahwa kemudian pada pukul 22.30 wita korban baru bisa diamankan oleh petugas dari Polsek Mollo Utara dan Babinsa Mollo Utara yang mendatangi tempat kejadian untuk dibawa UPT Puskesmas Kapan lalu dirujuk ke RSUD Soe untuk mendapatkan pertolongan medis, kemudian pada tanggal 4 September 2022 sekira pukul 20.05 wita korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang, dan selanjutnya korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang dari tanggal 04 September 2022 sekira pukul 23.45 wita dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 09 September 2022 sekira pukul 07.00 wita akibat luka-luka yang dialami oleh korban.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dan Terdakwa II. ANDERIAS BANOET tersebut menyebabkan korban MATHIAS EDISON LASSA mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/216/2022 tanggal 04 September 2022 yang dibuat dan ditadatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Soe yang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Mathias Edison Lassa, pada pemeriksaan ditemukan:

Kepala

:

  • Luka robek di dahi bagia tengah ukuran delapan kali nol koma lima kali nol koma satu centimeter, pendarahan tidak aktif.
  • Luka robek di dahi kanan atas, ukurab tiga kali nol koma satu kali nol koma satu centimeter, pendarahan tidak aktif, tepi luka rata sudut tajam.
  • Kepala tampak darah mongering disekitar hidung dan bibir.
  • Pipi kanan sampai dengan sudut bibir kanan bentuk L, terdapat luka yang telah dijahit di puskesmas, ukuran delapan kali nol koma satu centimeter.
  • Diatas dagu terdapat luka yang telah dijahit di puskesmas, ukuran tujuh kali nol koma satu centimeter.
  • Rahang kanan tampak tidak simetris dengan rahang kiri, nyeri ditekan.
  • Luka robek berbentuk T di kepala bagian atas ukuran empat kali empat entimeter, dasar tulang, pedarahan tidak aktif.
  • Luka robek bebentuk O, ukuran enam kali enam, tampak tulang, pendaraha tidak aktif.

Anggota Gerak Bawah

:

  • Lutut kiri tampak luka yang telah dijahit di puskesmas, ukuran enam kali nol koma satu centimeter, bengkak, nyeri ditekan

Dengan Kesimpulan sebagai berikut : Luka robek di dahi akibat kekerasan benda tajam, luka robek di kepala bagian atas dan puncak kepala akibat kekerasan benda tumpul dan rahan kanan tidak simetris akibat kekerasan tumpul.

Bahwa berdasarkan Surat Resume Medis Rawat Inap RSUD Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang No.0560378 pada tanggal 05 September 2022 telah dilakukan pemeriksaan atas nama MATHIAS EDISON LASSA oleh dr. Donny Argie. Sp.BS selaku dokter pemeriksa pada RSUD Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang, bahwa Pasien merupaka rujukan dari RSUD Soe dengan keluhan tidak sadarkan diri setelah dibacok, kesadaran E1M3V2, tekanan darah 140/90 (seratus empat puluh per sembilan puluh), heart rate (denyutan jantung) 86 (delapan puluh enam), respiratory rate (frekuensi napas) 36 (tiga puluh enam) , SpO2 (saturasi oksigen atau tingkat kejenuhan oksigen dalam darah) 99% ( esmbilan puluh sembilan persen) in nc 3 lpm, Airway terpasang OPA, breathing clear, circulation clear, status lokasi jahitan : jahitan di regio parietal dextra, jahitan sambungan hasil skin loss di occipital, kurang lebih  jahitan di pipi kanan, deformitas mandibular, genu sinistra tertutup verban, ROM baik, kemudian pada tanggal 09 Septermber 2022 sekira pukul 07.00 wita Pasien dinyatakan meninggal dunia dikarenakan perburukan kondisi, kesadaran coma, refleks batang otak hilang, fungsi dasar seperti nafas dibantu oleh ventilator.

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55  Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET bersama Terdakwa II. ANDERIAS BANOET, pada hari RABU tanggal 03 bulan September tahun 2022 sekitar Pukul 18.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2022, atau setidaknya pada waktu tertentu lainnya, di tahun 2022, bertempat di desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati yaitu korban MATHIAS EDISON LASSA, yang melakukan, yang menyuruhlakukan atau turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat diatas tersebut, telah terjadi keributan antara Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dengan saudara ARNOLDUS BANOET, saudara DIAN DEKI HUKUNALA di halaman atau pekarangan di samping rumah Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET, kemudian saat korban MATHIAS EDISON LASSA dan saksi JONTRI SUNBANU hendak mendatangi tempat asal keributan tersebut tiba-tiba Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dari arah halaman samping rumah Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET berlari ke arah korban MATHIAS EDISON LASSA sambil mengangkat sebilah parang yang dipegang dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET kemudian mengayunkan mengayunkan 1 (satu) bilah parang tersebut ke arah kepala korban  sebanyak 1 (satu) kali yang membuat korban langsung terjatuh, lalu Terdakwa I WELEM SEFNAT BANOET menganyunkan kembali parang tersebut ke arah korban MATHIAS EDISON LASSA yang sudah terjatuh secara berulang kali sampai korban tidak berdaya, kemudian Terdakwa II. ANDERIAS BANOET yang pada saat itu sudah membawa satu bilah parang, datang menghampiri Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dan korban MATHIAS EDISON LASSA langsung mengayunkan parang miliknya sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai kaki dari korban MATHIAS EDISON LASSA, kemudian Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET meminta Terdakwa II. ANDERIAS BANOET untuk membantu menarik korban MATHIAS EDISON LASSA dengan cara memegang kedua kaki korban MATHIAS EDISON LASSA lalu menyeret korban ke arah rumah milik Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET sesampainya di halaman belakang rumah dari Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET, korban ditidurkan dengan posisi terlentang oleh Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dan Terdakwa II. ANDERIAS BANOET, lalu kaki korban diikat dengan menggunakan tali yang Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET biasa gunakan untuk mengikat hewan.

Bahwa Bahwa kemudian pada pukul 22.30 wita korban baru bisa diamankan oleh petugas dari Polsek Mollo Utara dan Babinsa Mollo Utara yang mendatangi tempat kejadian untuk dibawa UPT Puskesmas Kapan lalu dirujuk ke RSUD Soe untuk mendapatkan pertolongan medis, kemudian pada tanggal 4 September 2022 sekira pukul 20.05 wita korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang, dan selanjutnya korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang dari tanggal 04 September 2022 sekira pukul 23.45 wita dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 09 September 2022 sekira pukul 07.00 wita akibat luka-luka yang dialami oleh korban.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dan Terdakwa II. ANDERIAS BANOET tersebut menyebabkan korban MATHIAS EDISON LASSA mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/216/2022 tanggal 04 September 2022 yang dibuat dan ditadatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Soe yang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Mathias Edison Lassa, pada pemeriksaan ditemukan:

Kepala

:

  • Luka robek di dahi bagia tengah ukuran delapan kali nol koma lima kali nol koma satu centimeter, pendarahan tidak aktif.
  • Luka robek di dahi kanan atas, ukurab tiga kali nol koma satu kali nol koma satu centimeter, pendarahan tidak aktif, tepi luka rata sudut tajam.
  • Kepala tampak darah mongering disekitar hidung dan bibir.
  • Pipi kanan sampai dengan sudut bibir kanan bentuk L, terdapat luka yang telah dijahit di puskesmas, ukuran delapan kali nol koma satu centimeter.
  • Diatas dagu terdapat luka yang telah dijahit di puskesmas, ukuran tujuh kali nol koma satu centimeter.
  • Rahang kanan tampak tidak simetris dengan rahang kiri, nyeri ditekan.
  • Luka robek berbentuk T di kepala bagian atas ukuran empat kali empat entimeter, dasar tulang, pedarahan tidak aktif.
  • Luka robek bebentuk O, ukuran enam kali enam, tampak tulang, pendaraha tidak aktif.

Anggota Gerak Bawah

:

  • Lutut kiri tampak luka yang telah dijahit di puskesmas, ukuran enam kali nol koma satu centimeter, bengkak, nyeri ditekan

Dengan Kesimpulan sebagai berikut : Luka robek di dahi akibat kekerasan benda tajam, luka robek di kepala bagian atas dan puncak kepala akibat kekerasan benda tumpul dan rahan kanan tidak simetris akibat kekerasan tumpul.

Bahwa berdasarkan Surat Resume Medis Rawat Inap RSUD Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang No.0560378 pada tanggal 05 September 2022 telah dilakukan pemeriksaan atas nama MATHIAS EDISON LASSA oleh dr. Donny Argie. Sp.BS selaku dokter pemeriksa pada RSUD Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang, bahwa Pasien merupaka rujukan dari RSUD Soe dengan keluhan tidak sadarkan diri setelah dibacok, kesadaran E1M3V2, tekanan darah 140/90 (seratus empat puluh per sembilan puluh), heart rate (denyutan jantung) 86 (delapan puluh enam), respiratory rate (frekuensi napas) 36 (tiga puluh enam) , SpO2 (saturasi oksigen atau tingkat kejenuhan oksigen dalam darah) 99% ( esmbilan puluh sembilan persen) in nc 3 lpm, Airway terpasang OPA, breathing clear, circulation clear, status lokasi jahitan : jahitan di regio parietal dextra, jahitan sambungan hasil skin loss di occipital, kurang lebih  jahitan di pipi kanan, deformitas mandibular, genu sinistra tertutup verban, ROM baik, kemudian pada tanggal 09 Septermber 2022 sekira pukul 07.00 wita Pasien dinyatakan meninggal dunia dikarenakan perburukan kondisi, kesadaran coma, refleks batang otak hilang, fungsi dasar seperti nafas dibantu oleh ventilator.

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo. Pasal 55  Ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Soe, 17 Januari 2023

Penuntut Umum,

 

 

 

FAIZ DHIYAUL HAQ NURMANDA, SH

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya