Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.B/2023/PN Soe | FAIZ DHIYAUL HAQ NURMANDA, S.H. | 1.WELEM SEFNAT BANOET 2.ANDERIAS BANOET |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jan. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.B/2023/PN Soe | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jan. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-67?N.3.11/Eku.2/01/2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-02/SOE/01/2023
Terdakwa I
Terdakwa II
Terdakwa I
Terdakwa II
KESATU ---------- Bahwa Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET bersama Terdakwa II. ANDERIAS BANOET, pada hari RABU tanggal 03 bulan September tahun 2022 sekitar Pukul 18.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2022, atau setidaknya pada waktu tertentu lainnya, di tahun 2022, bertempat di desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang yaitu korban MATHIAS EDISON LASSA, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat diatas tersebut, telah terjadi keributan antara Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dengan saudara ARNOLDUS BANOET, saudara DIAN DEKI HUKUNALA di halaman atau pekarangan di samping rumah Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET, kemudian saat korban MATHIAS EDISON LASSA dan saksi JONTRI SUNBANU hendak mendatangi tempat asal keributan tersebut tiba-tiba Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dari arah halaman samping rumah Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET berlari ke arah korban MATHIAS EDISON LASSA sambil mengangkat sebilah parang yang dipegang dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET kemudian mengayunkan mengayunkan 1 (satu) bilah parang tersebut ke arah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali yang membuat korban langsung terjatuh, lalu Terdakwa I WELEM SEFNAT BANOET menganyunkan kembali parang tersebut ke arah korban MATHIAS EDISON LASSA yang sudah terjatuh secara berulang kali sampai korban tidak berdaya, kemudian Terdakwa II. ANDERIAS BANOET yang pada saat itu sudah membawa satu bilah parang, datang menghampiri Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dan korban MATHIAS EDISON LASSA langsung mengayunkan parang miliknya sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai kaki dari korban MATHIAS EDISON LASSA, kemudian Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET meminta Terdakwa II. ANDERIAS BANOET untuk membantu menarik korban MATHIAS EDISON LASSA dengan cara memegang kedua kaki korban MATHIAS EDISON LASSA lalu menyeret korban ke arah rumah milik Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET sesampainya di halaman belakang rumah dari Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET, korban ditidurkan dengan posisi terlentang oleh Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dan Terdakwa II. ANDERIAS BANOET, lalu kaki korban diikat dengan menggunakan tali yang Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET biasa gunakan untuk mengikat hewan. Bahwa kemudian pada pukul 22.30 wita korban baru bisa diamankan oleh petugas dari Polsek Mollo Utara dan Babinsa Mollo Utara yang mendatangi tempat kejadian untuk dibawa UPT Puskesmas Kapan lalu dirujuk ke RSUD Soe untuk mendapatkan pertolongan medis, kemudian pada tanggal 4 September 2022 sekira pukul 20.05 wita korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang, dan selanjutnya korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang dari tanggal 04 September 2022 sekira pukul 23.45 wita dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 09 September 2022 sekira pukul 07.00 wita akibat luka-luka yang dialami oleh korban. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dan Terdakwa II. ANDERIAS BANOET tersebut menyebabkan korban MATHIAS EDISON LASSA mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/216/2022 tanggal 04 September 2022 yang dibuat dan ditadatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Soe yang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Mathias Edison Lassa, pada pemeriksaan ditemukan:
Dengan Kesimpulan sebagai berikut : Luka robek di dahi akibat kekerasan benda tajam, luka robek di kepala bagian atas dan puncak kepala akibat kekerasan benda tumpul dan rahan kanan tidak simetris akibat kekerasan tumpul. Bahwa berdasarkan Surat Resume Medis Rawat Inap RSUD Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang No.0560378 pada tanggal 05 September 2022 telah dilakukan pemeriksaan atas nama MATHIAS EDISON LASSA oleh dr. Donny Argie. Sp.BS selaku dokter pemeriksa pada RSUD Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang, bahwa Pasien merupaka rujukan dari RSUD Soe dengan keluhan tidak sadarkan diri setelah dibacok, kesadaran E1M3V2, tekanan darah 140/90 (seratus empat puluh per sembilan puluh), heart rate (denyutan jantung) 86 (delapan puluh enam), respiratory rate (frekuensi napas) 36 (tiga puluh enam) , SpO2 (saturasi oksigen atau tingkat kejenuhan oksigen dalam darah) 99% ( esmbilan puluh sembilan persen) in nc 3 lpm, Airway terpasang OPA, breathing clear, circulation clear, status lokasi jahitan : jahitan di regio parietal dextra, jahitan sambungan hasil skin loss di occipital, kurang lebih jahitan di pipi kanan, deformitas mandibular, genu sinistra tertutup verban, ROM baik, kemudian pada tanggal 09 Septermber 2022 sekira pukul 07.00 wita Pasien dinyatakan meninggal dunia dikarenakan perburukan kondisi, kesadaran coma, refleks batang otak hilang, fungsi dasar seperti nafas dibantu oleh ventilator. ---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET bersama Terdakwa II. ANDERIAS BANOET, pada hari RABU tanggal 03 bulan September tahun 2022 sekitar Pukul 18.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2022, atau setidaknya pada waktu tertentu lainnya, di tahun 2022, bertempat di desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian yaitu korban MATHIAS EDISON LASSA, yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat diatas tersebut, telah terjadi keributan antara Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dengan saudara ARNOLDUS BANOET, saudara DIAN DEKI HUKUNALA di halaman atau pekarangan di samping rumah Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET, kemudian saat korban MATHIAS EDISON LASSA dan saksi JONTRI SUNBANU hendak mendatangi tempat asal keributan tersebut tiba-tiba Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dari arah halaman samping rumah Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET berlari ke arah korban MATHIAS EDISON LASSA sambil mengangkat sebilah parang yang dipegang dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET kemudian mengayunkan mengayunkan 1 (satu) bilah parang tersebut ke arah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali yang membuat korban langsung terjatuh, lalu Terdakwa I WELEM SEFNAT BANOET menganyunkan kembali parang tersebut ke arah korban MATHIAS EDISON LASSA yang sudah terjatuh secara berulang kali sampai korban tidak berdaya, kemudian Terdakwa II. ANDERIAS BANOET yang pada saat itu sudah membawa satu bilah parang, datang menghampiri Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dan korban MATHIAS EDISON LASSA langsung mengayunkan parang miliknya sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai kaki dari korban MATHIAS EDISON LASSA, kemudian Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET meminta Terdakwa II. ANDERIAS BANOET untuk membantu menarik korban MATHIAS EDISON LASSA dengan cara memegang kedua kaki korban MATHIAS EDISON LASSA lalu menyeret korban ke arah rumah milik Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET sesampainya di halaman belakang rumah dari Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET, korban ditidurkan dengan posisi terlentang oleh Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dan Terdakwa II. ANDERIAS BANOET, lalu kaki korban diikat dengan menggunakan tali yang Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET biasa gunakan untuk mengikat hewan. Bahwa kemudian pada pukul 22.30 wita korban baru bisa diamankan oleh petugas dari Polsek Mollo Utara dan Babinsa Mollo Utara yang mendatangi tempat kejadian untuk dibawa UPT Puskesmas Kapan lalu dirujuk ke RSUD Soe untuk mendapatkan pertolongan medis, kemudian pada tanggal 4 September 2022 sekira pukul 20.05 wita korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang, dan selanjutnya korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang dari tanggal 04 September 2022 sekira pukul 23.45 wita dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 09 September 2022 sekira pukul 07.00 wita akibat luka-luka yang dialami oleh korban. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dan Terdakwa II. ANDERIAS BANOET tersebut menyebabkan korban MATHIAS EDISON LASSA mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/216/2022 tanggal 04 September 2022 yang dibuat dan ditadatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Soe yang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Mathias Edison Lassa, pada pemeriksaan ditemukan:
Dengan Kesimpulan sebagai berikut : Luka robek di dahi akibat kekerasan benda tajam, luka robek di kepala bagian atas dan puncak kepala akibat kekerasan benda tumpul dan rahan kanan tidak simetris akibat kekerasan tumpul. Bahwa berdasarkan Surat Resume Medis Rawat Inap RSUD Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang No.0560378 pada tanggal 05 September 2022 telah dilakukan pemeriksaan atas nama MATHIAS EDISON LASSA oleh dr. Donny Argie. Sp.BS selaku dokter pemeriksa pada RSUD Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang, bahwa Pasien merupaka rujukan dari RSUD Soe dengan keluhan tidak sadarkan diri setelah dibacok, kesadaran E1M3V2, tekanan darah 140/90 (seratus empat puluh per sembilan puluh), heart rate (denyutan jantung) 86 (delapan puluh enam), respiratory rate (frekuensi napas) 36 (tiga puluh enam) , SpO2 (saturasi oksigen atau tingkat kejenuhan oksigen dalam darah) 99% ( esmbilan puluh sembilan persen) in nc 3 lpm, Airway terpasang OPA, breathing clear, circulation clear, status lokasi jahitan : jahitan di regio parietal dextra, jahitan sambungan hasil skin loss di occipital, kurang lebih jahitan di pipi kanan, deformitas mandibular, genu sinistra tertutup verban, ROM baik, kemudian pada tanggal 09 Septermber 2022 sekira pukul 07.00 wita Pasien dinyatakan meninggal dunia dikarenakan perburukan kondisi, kesadaran coma, refleks batang otak hilang, fungsi dasar seperti nafas dibantu oleh ventilator. ---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA ---------- Bahwa Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET bersama Terdakwa II. ANDERIAS BANOET, pada hari RABU tanggal 03 bulan September tahun 2022 sekitar Pukul 18.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2022, atau setidaknya pada waktu tertentu lainnya, di tahun 2022, bertempat di desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu lainnya, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati yaitu korban MATHIAS EDISON LASSA, yang melakukan, yang menyuruhlakukan atau turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat diatas tersebut, telah terjadi keributan antara Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dengan saudara ARNOLDUS BANOET, saudara DIAN DEKI HUKUNALA di halaman atau pekarangan di samping rumah Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET, kemudian saat korban MATHIAS EDISON LASSA dan saksi JONTRI SUNBANU hendak mendatangi tempat asal keributan tersebut tiba-tiba Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dari arah halaman samping rumah Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET berlari ke arah korban MATHIAS EDISON LASSA sambil mengangkat sebilah parang yang dipegang dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET kemudian mengayunkan mengayunkan 1 (satu) bilah parang tersebut ke arah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali yang membuat korban langsung terjatuh, lalu Terdakwa I WELEM SEFNAT BANOET menganyunkan kembali parang tersebut ke arah korban MATHIAS EDISON LASSA yang sudah terjatuh secara berulang kali sampai korban tidak berdaya, kemudian Terdakwa II. ANDERIAS BANOET yang pada saat itu sudah membawa satu bilah parang, datang menghampiri Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dan korban MATHIAS EDISON LASSA langsung mengayunkan parang miliknya sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai kaki dari korban MATHIAS EDISON LASSA, kemudian Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET meminta Terdakwa II. ANDERIAS BANOET untuk membantu menarik korban MATHIAS EDISON LASSA dengan cara memegang kedua kaki korban MATHIAS EDISON LASSA lalu menyeret korban ke arah rumah milik Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET sesampainya di halaman belakang rumah dari Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET, korban ditidurkan dengan posisi terlentang oleh Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dan Terdakwa II. ANDERIAS BANOET, lalu kaki korban diikat dengan menggunakan tali yang Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET biasa gunakan untuk mengikat hewan. Bahwa Bahwa kemudian pada pukul 22.30 wita korban baru bisa diamankan oleh petugas dari Polsek Mollo Utara dan Babinsa Mollo Utara yang mendatangi tempat kejadian untuk dibawa UPT Puskesmas Kapan lalu dirujuk ke RSUD Soe untuk mendapatkan pertolongan medis, kemudian pada tanggal 4 September 2022 sekira pukul 20.05 wita korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang, dan selanjutnya korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang dari tanggal 04 September 2022 sekira pukul 23.45 wita dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 09 September 2022 sekira pukul 07.00 wita akibat luka-luka yang dialami oleh korban. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. WELEM SEFNAT BANOET dan Terdakwa II. ANDERIAS BANOET tersebut menyebabkan korban MATHIAS EDISON LASSA mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: RSUD.35.04.01/216/2022 tanggal 04 September 2022 yang dibuat dan ditadatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Tail Thomson Nakamnanu selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Soe yang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Mathias Edison Lassa, pada pemeriksaan ditemukan:
Dengan Kesimpulan sebagai berikut : Luka robek di dahi akibat kekerasan benda tajam, luka robek di kepala bagian atas dan puncak kepala akibat kekerasan benda tumpul dan rahan kanan tidak simetris akibat kekerasan tumpul. Bahwa berdasarkan Surat Resume Medis Rawat Inap RSUD Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang No.0560378 pada tanggal 05 September 2022 telah dilakukan pemeriksaan atas nama MATHIAS EDISON LASSA oleh dr. Donny Argie. Sp.BS selaku dokter pemeriksa pada RSUD Prof Dr. W.Z. Johannes Kupang, bahwa Pasien merupaka rujukan dari RSUD Soe dengan keluhan tidak sadarkan diri setelah dibacok, kesadaran E1M3V2, tekanan darah 140/90 (seratus empat puluh per sembilan puluh), heart rate (denyutan jantung) 86 (delapan puluh enam), respiratory rate (frekuensi napas) 36 (tiga puluh enam) , SpO2 (saturasi oksigen atau tingkat kejenuhan oksigen dalam darah) 99% ( esmbilan puluh sembilan persen) in nc 3 lpm, Airway terpasang OPA, breathing clear, circulation clear, status lokasi jahitan : jahitan di regio parietal dextra, jahitan sambungan hasil skin loss di occipital, kurang lebih jahitan di pipi kanan, deformitas mandibular, genu sinistra tertutup verban, ROM baik, kemudian pada tanggal 09 Septermber 2022 sekira pukul 07.00 wita Pasien dinyatakan meninggal dunia dikarenakan perburukan kondisi, kesadaran coma, refleks batang otak hilang, fungsi dasar seperti nafas dibantu oleh ventilator. ---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Soe, 17 Januari 2023 Penuntut Umum,
FAIZ DHIYAUL HAQ NURMANDA, SH Ajun Jaksa Madya
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |