Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2022/PN Soe BRI CABANB SOE 1.VERA N KASSE
2.ASTA B NAHAK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2022/PN Soe
Tanggal Surat Jumat, 15 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANB SOE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1VERA N KASSE
2ASTA B NAHAK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.480.770,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.64/7792/07/2015 tanggal 31 Juli 2015 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar Rp. 36.480.770,- (Tiga Puluh Enam Juta Empat Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) 
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan (uit voerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak