Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.64/7792/07/2015 tanggal 31 Juli 2015 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar Rp. 36.480.770,- (Tiga Puluh Enam Juta Empat Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
|