Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.B/2023/PN Soe | Santy Efraim, S.H. | TRAYANUS A. APLOEGI alias YAN | Pemberitahuan Putusan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jan. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.B/2023/PN Soe | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Jan. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-22/N3n11/Eku.2/01/2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA : PDM-47/Soe/07/2022
Bahwa Terdakwa TRAYANUS A. APLOEGI alias YAN (Selanjutnya dalam dakwaan di sebut terdakwa) pada suatu waktu dalam bulan Februari 2019, setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di lokasi tanah yang terletak di RT. 005/RW. 003 Kel. Cendana Kec. Kota Soe Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, yakni milik Dr. Johanis Nehemia Kallau, MS. M.Th,(selanjutnya dalam dakwaan di sebut saksi korban) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 167 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Soe, 09 Januari 2023 Penuntut Umum,
SANTY EFRAIM, SH Jaksa Muda
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |