Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2023/PN Soe Santy Efraim, S.H. TRAYANUS A. APLOEGI alias YAN Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2023/PN Soe
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-22/N3n11/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Santy Efraim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRAYANUS A. APLOEGI alias YAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH SELATAN

Jl. Sukarno No. 01, Kota Soe - Timor Tengah Selatan

"DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-47/Soe/07/2022

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

TRAYANUS A. APLOEGI alias YAN

Oenutnanan

42 tahun / 28 Januari 1980

Laki-laki

Indonesia

KM. 3 RT. 005/RW. 003 Kel. Cendana Kec. Kota Soe Kab. TTS

Kristen Protestan

Petani

SMP  (tidak tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

PENANGKAPAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penangkapan

PENAHANAN:

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

  • Penuntut Umum

:

Tidak di lakukan Penahanan

 

  1. DAKWAAN

Bahwa Terdakwa TRAYANUS A. APLOEGI alias YAN (Selanjutnya dalam dakwaan di sebut terdakwa)  pada suatu waktu dalam bulan Februari 2019, setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di lokasi tanah yang terletak di RT. 005/RW. 003 Kel. Cendana Kec. Kota Soe Kab. TTS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, yakni milik Dr. Johanis Nehemia Kallau, MS. M.Th,(selanjutnya dalam dakwaan di sebut saksi korban)  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada sekitar bulan Februari 2019, saksi korban datang ke lokasi tanah kapling miliknya yang beralamat di RT. 005/RW. 003 Kel. Cendana Kec. Kota Soe Kab. TTS, yang diperoleh dari Pemerintah Daerah Kab. TTS berdasarkan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan Nomor 32 Tahun 1998 tanggal 06 April 1998 tentang Penunjukan Tanah Kapling Lokasi Kesetnana, yang selanjutnya dibuatkan sertifikat tanah berstatus hak milik, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kab. TTS, dengan nomor: 24.02.09.04.1.00042 tertanggal 16 Juni 2003, namun setibanya di lokasi, saksi korban melihat diatas lokasi tanah tersebut sedang dilakukan pengerjaan pembangunan rumah, yang kemudian diketahui merupakan milik Terdakwa sehingga saksi korban melaporkan hal tersebut ke Alexander Liu selaku Ketua RT. 005 dan meminta agar Alexander Liu menegur Terdakwa, namun Terdakwa tidak mempedulikan teguran tersebut, sehingga pada tanggal 25 Juni 2010, atas permintaan saksi korban, pihak Kantor Pertanahan Kab. TTS melakukan pengukuran pengembalian batas/penetapan batas, dengan hasil: sebelah barat: E. M. Lide, sebelah selatan: Jalan, sebelah Timur: Drs. Joni Umbuara dan sebelah utara: I Putu Supradja, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas/Penetapan Batas Nomor: 3/2020 tanggal 25 Juni 2020 dari Kantor Pertanahan Kab. TTS, sehingga diketahui secara pasti bahwa pembangunan rumah yang dilakukan Terdakwa berada diatas tanah milik saksi korban dan dilakukan tanpa seijin dari pemilik tanah yakni saksi korban.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 167 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Soe,  09 Januari 2023

Penuntut Umum,

 

 

SANTY EFRAIM, SH

Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya